Majelis hakim memberikan waktu 10 menit kepada Ammar Zoni untuk berkomunikasi dengan keluarganya dan kekasihnya usai menutup sidang eksepsi, Kamis (13/11/2025).
Kesempatan itu diberikan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, memungkinkan Ammar menyapa keluarganya secara virtual dari Lapas Nusakambangan.
Pada pukul 11.46 WIB, majelis hakim resmi menutup persidangan eksepsi Ammar Zoni. Tidak lama setelah itu, ketua majelis hakim mempersilakan Ammar menggunakan waktu singkat tersebut untuk berbicara dengan keluarganya.
“Ini sidangnya saya tutup, majelis hakim tetap di sini, kami kasih waktu 10 menit demi rasa kemanusiaan,” ujar ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keluarga Ammar lalu menempati kursi yang biasa digunakan kuasa hukum. Komunikasi dilakukan secara virtual, namun pihak keluarga tidak menampilkan video Ammar selama sesi berlangsung.
Ibunda Ammar, Titik Haryanti, tampak memberikan dorongan moral untuk putranya. Ia menegaskan keluarga tetap berjuang dan mendoakan yang terbaik untuk Ammar selama proses hukum berjalan.
“Ammar, Ammar ini ibu sama uwak. Kemudian dokter (Kamelia) ada di sini semua ya, semua mendoakan kamu dan kita berjuang semua untuk kamu ya. Semua semangat, pesannya kamu hanya doa hahya Allah yang bisa membantu kamu,” ujar Titik Haryanti.
Ammar menanggapi pesan tersebut dengan suara tenang. Ia memastikan kondisinya baik selama menjalani masa tahanan.
“Aku baik-baik aja di sini ibu, uwak. Makasih semua, Ammar baik-baik aja di sini,” jawab Ammar.
Ammar Zoni Dapat Dukungan dari Kekasih, Kamelia saat Sidang
Dalam kesempatan yang sama, Ammar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga dan kekasihnya, Kamelia, atas dukungan yang terus mengalir. Ia mengaku yakin kebenaran akan terungkap dalam kasus yang menjeratnya.
Kamelia pun ikut memberikan dukungan emosional. “Apapun walaupun kita belum ada ikatan, aku tetep di sini kok,” ujarnya.
Keluarga sempat menanyakan kondisi kesehatan Ammar. Kamelia mengingatkan Ammar untuk tetap menjaga ibadah selama berada di dalam lapas.
“Jangan lupa ibadahnya, salat, khatam Quran okay. I miss you,” kata Kamelia.
Sesi komunikasi tersebut berlangsung dalam suasana haru sebelum majelis hakim kembali melanjutkan agenda persidangan lainnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Pusat telah mendakwa pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Dalam pembacaan dakwaan pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis, Jaksa Yeni Rosalita menyebut para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
“Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba,” kata Yeni dalam dakwaannya, Kamis (23/10/2025).
Terdakwa 6, kata Yeni, mengaku mendapatkan sabu 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk DPO. Barang tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk terdakwa 5 dan terdakwa 6.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa 5 menghubungi terdakwa 3 melalui aplikasi Zangi di ponselnya.
“Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre,” ujar Yeni.
Terdakwa 3 kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa 1, setelah menjemput barang dari bandar melalui aplikasi Zangi. Terdakwa 1 kemudian menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang yang ditempel dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.
“Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa 1 langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan terdakwa 2,” tutur Yeni.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik terdakwa 2. Ia lalu memeriksa kamar terdakwa 1 dan menemukan satu paket plastik klip sedang berisi 12 paket kecil diduga sabu seberat 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur.
“Serta satu unit handphone, uang sebanyak Rp233.000 di dalam aplikasi dompet digital yang merupakan hasil dari mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Yeni.
Dari hasil interogasi, terdakwa 3 mengakui sabu tersebut berasal dari terdakwa 5. Penggeledahan di kamar terdakwa 5 menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 3,6307 gram, serta sejumlah paket lain dengan total berat beberapa gram, termasuk tablet berwarna pink berbentuk tengkorak seberat 0,4007 gram.
“Terdakwa 5 mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa 6,” lanjut Yeni.
Dari kamar terdakwa 6, Ammar Zoni, petugas menemukan dua ponsel yang disimpan di celananya, satu botol plastik bertuliskan Happy Dent berisi klip sedang berisi kristal putih seberat 0,598 gram, serta beberapa paket lain dengan berat total beberapa gram.
Selanjutnya, para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














