Menyapu Thrifting Menutup Luka Fiskal Negara

Menyapu Thrifting Menutup Luka Fiskal Negara

Di lorong-lorong Pasar Senen, pakaian bekas sudah diperjualbelikan jauh sebelum istilah thrifting masuk kamus digital anak muda. Kini, apa yang dulu hanya dianggap sebagai pasar alternatif berubah menjadi medan gesekan kepentingan negara.

Tren perdagangan pakaian bekas impor—atau yang kini populer disebut thrifting—telah lama berkelindan dalam kehidupan sosial ekonomi Indonesia. Jauh sebelum istilah itu menjadi gaya hidup di kalangan anak muda urban, Pasar Senen di Jakarta sudah menjadi jantung peredaran pakaian bekas sejak akhir 1980-an.

Di lorong-lorong sempit yang dipenuhi cahaya lampu neon, baju berlabel Jepang, Korea, hingga Amerika Serikat bergelantungan tanpa banyak pertanyaan tentang bagaimana barang-barang itu tiba di ibukota. Sebagian besar masuk lewat jalur tak resmi, dibawa oleh para perantara yang memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan dan perbatasan negeri kepulauan ini.

Saat media sosial mengangkat gaya vintage sebagai estetika baru, fenomena thrifting melebar dari ruang ekonomi rakyat kecil menjadi bagian dari gaya hidup kelas menengah muda. Pakaian bekas tidak lagi sekadar pilihan murah, tetapi simbol gaya dan kesadaran lingkungan. Namun, di balik narasi kultural itu, pemerintah dan pelaku industri melihat bayangan ancaman yang tidak bisa lagi diabaikan.

Bagi otoritas fiskal, thrifting bukan lagi sekadar praktik ekonomi informal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut impor pakaian bekas sebagai kegiatan yang “jelas ilegal,” merugikan negara dan mempercepat keruntuhan industri tekstil nasional yang sudah rapuh oleh tekanan global. Deklarasi perang terhadap impor pakaian bekas ilegal yang ia umumkan menandai betapa genting persoalan yang kini dihadapi negara.

Fiskal Rontok

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, memberikan gambaran lebih dalam mengenai skala kerusakan ekonomi yang ditimbulkan. Kepada Inilah.com, Esther menjelaskan bahwa thrifting yang kini marak bukan sekadar tren fesyen atau pilihan gaya hidup hemat, melainkan sinyal keretakan struktur industri tekstil domestik.

Menurutnya, dampaknya pada pasar domestik sudah sangat serius. “Pasar domestik tergerus sekitar 15 sampai 20 persen,” ujar Esther. Tekanan ini mendorong turunnya omzet pabrik—dan sebagaimana yang diketahui dalam industri padat karya, penurunan omzet berarti ancaman bagi tenaga kerja.

“Kalau pasar domestiknya itu tergerus, nanti kan omzetnya turun ya. Nah, omzet turun kan berarti ancaman buat layoff tenaga kerja.”

Dalam hitungannya, ancaman PHK bisa mencapai 500 ribu pekerja, sebuah angka yang menunjukkan betapa besar risiko sosial yang ditimbulkan arus barang ilegal tersebut.

Dari sisi negara, kerugian juga signifikan. Barang yang masuk secara ilegal tidak membayar pajak dan bea masuk, menyebabkan kebocoran penerimaan yang tidak kecil.“Yang namanya ilegal ya pasti kan tax avoidance ya,” kata Esther. “Negara juga dirugikan karena penerimaan negara kan kurang.”

Analisis Esther mempertegas temuan sejumlah pihak. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat bahwa negara kehilangan potensi penerimaan antara Rp600 miliar hingga Rp1 triliun per tahun dari bea masuk dan pajak impor yang tidak dibayarkan.

Tabel indikasi kerugian fiskal akibat thrifting. (Desain: Inilah.com/Nebby).
Tabel indikasi kerugian fiskal akibat thrifting. (Desain: Inilah.com/Nebby).

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa penindakan DJBC hanya mencakup sebagian kecil dari peredaran aktual. Pada 2022, terdapat 234 penindakan dengan estimasi nilai sitaan Rp24,21 miliar, dan pada 2021 terdapat 165 penindakan senilai Rp17,42 miliar. Angka itu hanya puncak gunung es.

Kebocoran fiskal akibat impor pakaian bekas ilegal tidak hanya terlihat dari angka penindakan Bea Cukai yang kecil dibanding potensi barang masuk. Riset NEXT Indonesia Center mengungkapkan skala kebocoran yang jauh lebih besar—bahkan sistemik.

Dalam temuannya, perbedaan pencatatan kepabeanan antara Indonesia dan negara mitra dagang untuk impor pakaian bekas dengan kode HS 6309 mencapai US$591 juta selama periode 2005–2024. 

Dengan menggunakan rata-rata kurs tengah BI sebesar Rp12.049 per dolar AS, potensi nilai transaksi yang hilang ditaksir mencapai Rp7,1 triliun.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menjelaskan bahwa kesenjangan pencatatan itu menandakan adanya aktivitas perdagangan besar yang tidak tercatat di Indonesia.

“Perbedaan pencatatan ini sebenarnya bisa bermakna dua hal. Ada manipulasi faktur atau misinvoicing atau memang barangnya masuk secara ilegal. Namun yang jelas, penerimaan negara mengalami kerugian,” katanya.

Data historis memperkuat dugaan tersebut. Dalam dua dekade terakhir, catatan kepabeanan Indonesia hanya menunjukkan impor pakaian bekas sebesar US$16,4 juta. Namun, jika merujuk pada catatan ekspor negara mitra, nilainya justru mencapai US$607,4 juta. Selisih besar ini menunjukkan adanya arus barang yang bergerak melampaui radar pengawasan resmi.

Bahkan daftar negara asal pun menunjukkan ketidakwajaran. Berdasarkan data resmi Indonesia, negara-negara yang tercatat mengekspor pakaian bekas ke Indonesia antara lain Inggris, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Prancis, Singapura, Afrika Selatan, Jerman, Hong Kong, dan Thailand. Sepuluh negara itu menyumbang US$13,1 juta, atau sekitar 79,66% dari catatan impor pakaian bekas resmi Indonesia.

“Sepuluh negara itu merupakan catatan resmi Indonesia,” ujar Christiantoko.

Namun data UN Comtrade menunjukkan pola yang jauh berbeda. Dalam daftar sepuluh eksportir pakaian bekas terbesar ke Indonesia versi data global, Malaysia berada di peringkat pertama, diikuti oleh Singapura dan Tiongkok—tiga negara yang tidak muncul sebagai eksportir utama dalam catatan resmi Indonesia.

Perbedaan dramatis ini menunjukkan bahwa sebagian besar aliran pakaian bekas tidak pernah masuk melalui jalur hukum.

“Informasi itu mengisyaratkan adanya data dari negara-negara eksportir pakaian bekas ke Indonesia yang tidak tercatat secara resmi oleh kepabeanan kita,” jelas Christiantoko.

Temuan NEXT ini mempertegas bahwa persoalan thrifting bukan hanya isu permintaan pasar atau lemahnya pengawasan, tetapi juga persoalan sistem pencatatan perdagangan yang timpang. Dugaan misinvoicing, undervaluation, atau penyelundupan dengan penyamaran kategori barang menjadi pintu masuk bagi arus ilegal yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.

Menggerus Industri Tekstil

Dampaknya terhadap industri garmen domestik sangat terasa. Harga pakaian bekas impor yang sangat rendah membuat produk garmen lokal sulit bersaing. Dalam banyak kasus, harga jual pakaian bekas impor bahkan lebih rendah daripada biaya produksi pakaian baru.

Ketimpangan ini menyebabkan banyak pabrik garmen mengurangi produksi, menurunkan utilitas pabrik, dan pada akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa utilisasi industri tekstil turun menjadi 67,59 persen, sementara industri pakaian jadi berada di kisaran 74,79 persen.

Tabel indikator thrifting. (Desain: Inilah.com/Nebby)
Tabel indikator thrifting. (Desain: Inilah.com/Nebby)

Penurunan ini menghantam sektor padat karya yang selama bertahun-tahun menyerap jutaan tenaga kerja. Hingga pertengahan 2023, tercatat lebih dari 70.000 pekerja di industri TPT terkena PHK.

Dalam kurun delapan tahun terakhir, sekitar 60 pabrik di sektor tekstil menutup operasinya. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono kepada Inilah.com membenarkan dampak yang diakibatkan dari virus thrifting bagi industri nasional.

“Dalam dua tahun terakhir, sekitar 60 perusahaan tekstil tutup dan 250 ribu pekerja terkena PHK akibat banjir impor murah,”

Kasus Sritex menjadi contoh paling mencolok. Perusahaan raksasa yang pernah menjadi ikon industri tekstil Indonesia itu mem-PHK 10.600 karyawan setelah terjerat krisis keuangan dan hilangnya daya saing akibat banjir barang murah—baik baru maupun bekas—yang membanjiri pasar domestik.

“Langkah ini (perang terhadap thrifting) diharapkan memberi ruang napas agar industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) nasional kembali pulih dan mampu bersaing,”

Secara global, negara-negara seperti Ghana, Kenya, dan Tanzania mengalami persoalan serupa. Di Ghana, lebih dari 40 persen pakaian bekas impor langsung berakhir di TPA. Di Tanzania, 80 persen pakaian yang beredar adalah pakaian bekas, membuat industri garmen lokal tidak mampu bertahan. Kenya beberapa kali mempertimbangkan pelarangan impor, namun sulit karena tekanan pedagang kecil.

Indonesia berada dalam dilema yang sama. Di satu sisi, thrifting menyediakan pakaian murah bagi masyarakat dan menjadi mata pencaharian bagi pedagang kecil. Di sisi lain, arus ilegal ini merusak industri, memperbesar sampah tekstil, dan menggerogoti fiskal negara.

Tekanan terhadap industri dalam negeri tidak hanya datang dari barang bekas impor. Masuknya tekstil baru dari Tiongkok dan Vietnam dengan harga sangat murah turut memperparah kondisi.

Banyak pabrik garmen lokal mengeluhkan bahwa mereka tidak dapat bersaing dengan harga pakaian impor, baik legal maupun ilegal. Beberapa di antaranya memilih mengurangi kapasitas, sementara yang lain gulung tikar. Di tengah situasi itu, thrifting ilegal menjadi pemicu tambahan yang mempercepat krisis industri tekstil nasional.

Ketika negara kehilangan pendapatan dari pajak impor dan bea masuk, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh APBN, tetapi juga oleh berbagai program pemerintah yang bergantung pada penerimaan fiskal. Kerugian hingga triliun per tahun berarti hilangnya potensi pendanaan untuk program infrastruktur, subsidi, atau bantuan sosial.

Dalam jangka panjang, kehilangan pendapatan fiskal dalam skala besar dapat melemahkan kemampuan negara untuk mendukung sektor-sektor lain yang juga membutuhkan intervensi, termasuk UMKM yang justru ikut terdampak oleh fenomena ini.

Pada akhirnya, persoalan pakaian bekas impor menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan perbatasan Indonesia, betapa rentannya industri garmen menghadapi tekanan global, dan betapa berharganya penerimaan negara yang hilang dalam jumlah besar. Perang ini masih berlangsung, dan hasil akhirnya masih jauh dari pasti.

Tetapi satu hal jelas: masa depan industri tekstil Indonesia, nasib buruh dan pedagang kecil, serta integritas institusi negara kini berada dalam tarikan persoalan yang sama. Dan negara harus memilih cara terbaik untuk menghadapinya—bukan hanya sebagai pertempuran di gerbang pabean, tetapi sebagai strategi jangka panjang untuk menyelamatkan industri dan menjaga keadilan ekonomi di dalam negeri.

(Nebby/Rizki/Diana).

Visited 5 times, 1 visit(s) today