Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Foto: Inilah.com/ M. Hafid)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah disiapkan pemerintah sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, RPP tersebut cacat proses, keliru secara substansi, dan memiskinkan buruh Indonesia selama bertahun-tahun jika diberlakukan.
Menurut Said Iqbal, pemerintah tidak pernah melakukan perundingan yang sungguh-sungguh dengan serikat buruh terkait RPP tersebut.
Di mana, KSPI sebagai salah satu konfederasi terbesar, tidak pernah diajak berdiskusi secara mendalam. Apa yang terjadi selama ini dalam forum Dewan Pengupahan maupun Tripartit Nasional hanyalah sosialisasi sepihak, bukan perundingan.
“Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-pikiran Apindo, lalu menyosialisasikannya di Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI,” kata Said Iqbal, Rabu (3/12/2025).
Karena itu, lanjutnya, KSPI bersama Partai Buruh serta Koalisi Serikat Pekerja yang dipayungi lebih dari 72 organisasi menyatakan menolak RPP Pengupahan tersebut. Dengan tidak adanya kesepakatan, RPP tersebut tidak layak dijadikan dasar penetapan upah minimum 2026.
Lebih jauh, Said Iqbal menjelaskan bahwa RPP baru itu mengulang kembali konsep lama tentang penggunaan “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS sebagaimana diatur dalam PP 51, aturan yang sejak awal ditolak buruh.
Konsep konsumsi rata-rata ini akan membuat berbagai daerah industri besar seperti Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Tangerang Raya, Cilegon, Serang, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Semarang, Medan, Batam, dan lainnya tidak mengalami kenaikan upah sama sekali.
“Ini mengembalikan konsep PP 51 yang membuat kenaikan upah itu nol. Nol persen,” kata Iqbal. Dampaknya, pusat-pusat industri yang menjadi motor ekonomi justru akan mengalami stagnasi upah.
Selain persoalan konsumsi rata-rata, KSPI juga menolak tegas penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. RPP tersebut menetapkan bahwa upah akan naik berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha. Jika alpha 0,3 yang dipakai—seperti rancangan pemerintah—maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sekitar 4,3 persen.
Bagi KSPI, angka ini tidak masuk akal dan sangat merugikan buruh. Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3 persen hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS.
Said Iqbal menggambarkan betapa kecilnya angka tersebut melalui perbandingan yang tajam: “Di Jenewa, harga satu kebab 19 USD. Kenaikan upah minimum Indonesia hanya 120 ribu—di bawah 12 USD. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan. Keterlaluan.”
Ia menegaskan, jika nilai alpha 0,3 diterapkan, pemerintah sama saja mengunci buruh pada rezim upah murah selama 10 hingga 20 tahun ke depan. Alasannya, rentang alpha tersebut berlaku jangka panjang dalam rancangan RPP.
Said Iqbal juga menekankan, tanpa kesepakatan dengan serikat buruh, pemerintah seharusnya tidak menetapkan RPP ini. Jika memang mau menetapkan aturan pengupahan, cukup melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja seperti tahun sebelumnya, di mana nilai alpha pun harus disepakati terlebih dahulu. Karena tidak ada kesepakatan tersebut, maka RPP ini tidak bisa diberlakukan.














