UU Cipta Kerja Warisan Jokowi Bikin Negara ‘Buntung’ Rp25 Triliun/Tahun

UU Cipta Kerja Warisan Jokowi Bikin Negara ‘Buntung’ Rp25 Triliun/Tahun

Clara Medium.jpeg

Kamis, 11 Desember 2025 – 14:36 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mungkin banyak yang tak tahu, Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merupakan warisan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), ternyata, merugikan negara.

Disebut merugikan negara karena beleid tersebut membuat penerimaan negara dari sektor batu bara malah susut besar. Sekitar Rp25 triliun per tahun. Ini terkait perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak (non-BKP), menjadi barang kena pajak (BKP) yan tesemat dalam UU Ciptaker.

Seperti diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, perubahan status batu bara itu, berdampak kepada keuangan negara. Karena, pemerintah harus membayar restitusi pajak kepada pengusaha batu bara sebesar Rp25 triliun per tahun.

“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” ungkap Menkeu Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (11/12/2025).

Menkeu Purbaya sempat bingung dengan temuan ini. Seharusnya, negara bisa mendapat pemasukan dari industri batu bara. Bukan malah ‘buntung’ karena harus menanggung restitusi pajak kepada pengusaha.

“Kalau dihitung dengan cost-nya segala macam, walaupun mereka ada cost jadi digelembungin segala macam, net income (pendapatan bersih) kita dari industri batu bata bukannya positif. Malah, dengan pajak segala macam, jadi negatif,” ujarnya.

Tidak hanya itu, batu bara juga tidak dikenakan bea keluar. Hal ini membuat Purbaya kesal karena seolah pemerintah memberikan subsidi kepada batu bara. Alhasil, dia mendorong pengenaan bea keluar batu bara tahun depan. “Jadi ini kan aneh. Ini orang kaya semua, untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” kata Menkeu Purbaya.

Dia menuturkan rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara, berkisar 1-5 persen pada 2026. Di mana, tarif itu sudah didiskusikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga bisa didapati potensi target penerimaan bea keluar dari komoditas batu bara pada 2026, senilai Rp20 triliun.
 

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today