Ilustrasi tambang. (Foto: Shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menyebut potensi tambahan penerimaan negara dari sektor tambang, sebesar Rp200 triliun. Filosofinya ada di pasal 33 UUD 1945.
“Seluruh pemilik tambang harus belajar asal 33 UUD 1945. Bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Saya pelajari, bagi hasil tambang, tidak adil. Karena pemerintah hanya dapat 30 persen saja,” kata Gede di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dalam sistem bagi hasil pengelolaan tambang, kata Gede, pengusaha tambang wajib membayarkan royalty, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta PPh pasal 22 persen.
“Ke depan, bagi hasilnya harus diubah. Pemerintah naikkan jadi fifty-fifty. Dan, aturan ini sudah lazim dilakukan di sejumlah negara. Misalnya Filipina dan sejumlah negara di Afrika. mereka masih untung besar kok,” tandasnya.
Jika bagi hasil sektor pertambangan bisa fifty-fifty, Gede menghitung, penerimaan negara mencapai Rp570 triliun per tahun. Namun jika masih seperti saat ini, penerimaan negara hanya Rp370 triliun.
“Ada tambahan Rp200 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk perbaikan lingkungan yang rusak akibat tambang, serta pembangunan industri hilir tambang. Atau hilirisasi. Nah itu akan memberikan tambahan pendapatan lagi,” kata Gede.
Sayangnya, lanjut murid ideologis Rizal Ramli itu, Indonesia hanya kaya sumber daya alam tanpa berhasil mengembangkan sektor hilir. Alhasil, banyak produk alumunium impor masuk ke Indonesia. Padahal, Indonesia kaya alumunium. Demikian pula sejumlah komoditas tambang lainnya.
“Kalau industri hilir kita berkembang pesat, menurut proyeksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kita akan dapat tambahan penerimaan sekitar Rp365 triliun. Jadi, kita tidak perlu pusing-pusing mikirin defisit. Indonesia bakal menjadi negara kuat dalam waktu cepat,” imbuhnya.
Dia berharap, revisi sistem bagi hasil sektor pertambangan ini, bisa segera dirumuskan kembali. Kalau tidak, cadangan mineral yang berada di perut bumi nusantara, terus menyusut dan pada akhirnya habis.
Menurut catatan Gede, cadangan nikel di Indonesia hanya tersisa 11 tahun lagi. Sedangkan tembaga habis 18 tahun lagi, timah 21 tahun, bauksit 38 tahun dan batubara tersisa 60 tahun lagi.
“Daftar 10 orang terkaya di Indonesia, isinya pemain tambang atau sawit. orangnya itu-itu saja, Mereka kini harusnya berkontribusi kepada negara. Toh enggak membuat mereka miskin,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto menyebut, kontribusi pajak dari sektor tambang mengalami penurunan, meski tipis.
Dijelaskan, penurunan pajak tambang sebesar 0,7 persen menjadi Rp205,7 triliun per Oktober 2025, dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp207,1 triliun. “Namun, kontribusi sektor pertambangan cukup besar yakni 11,4 persen,” kata Bimo, Senin (24/11/2025).














