Perseteruan antara Uni Eropa dan Elon Musk memasuki babak baru yang kian memanas. Kali ini, kecerdasan buatan (AI) milik X, Grok, berada di ujung tanduk. Komisi Eropa resmi meluncurkan sinyal penyelidikan serius setelah chatbot tersebut dituding memproduksi konten pedofilia dan menjadi ancaman nyata bagi perempuan serta anak-anak.
Langkah Brussel tidak main-main. Komisi Eropa telah memerintahkan X untuk mengamankan dan menyimpan seluruh dokumen serta data internal terkait Grok hingga akhir tahun 2026. Perintah ini menjadi sinyal kuat bahwa Eropa siap menyita data tersebut demi membongkar dugaan pelanggaran hukum.
Melanggar Nilai Kemanusiaan
Juru bicara bidang teknologi Uni Eropa, Thomas Regnier, menegaskan bahwa Grok telah menghasilkan konten seksual hingga narasi anti-semit yang sangat bertentangan dengan prinsip dasar Benua Biru.
“Ini ilegal. Apa yang dihasilkan (Grok) bertentangan dengan nilai-nilai Eropa dan hak-hak fundamental kita,” tegas Regnier dalam pernyataan resminya.
Ketidakpercayaan Brussel terhadap komitmen kepatuhan X pimpinan Elon Musk menjadi alasan utama di balik larangan penghapusan dokumen internal ini. Uni Eropa menilai X masih ragu-ragu dalam menyelaraskan operasionalnya dengan hukum yang berlaku di kawasan tersebut.
Skandal ‘Digital Stripping’
Meski xAI —perusahaan pengembang Grok— mengklaim memiliki kebijakan ketat yang melarang konten pornografi dan seksualisasi anak, fakta di lapangan berbicara lain. Tren ‘pengupasan pakaian digital’ atau digital stripping menjadi bukti nyata kegagalan sistem keamanan mereka.
Modusnya sederhana namun mematikan: pengguna hanya perlu memberikan perintah seperti ‘pakaikan dia bikin’ pada foto wanita atau gadis sungguhan. Grok kemudian memproses foto tersebut menjadi konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.
Skandal ini memicu kemarahan lintas negara. Pemerintah Inggris mendesak X segera bertindak, sementara jajaran menteri kabinet Prancis telah membawa kasus ini ke meja hijau. Pihak Grok sendiri akhirnya mengakui adanya ‘kelalaian dalam pengamanan’ dan menjanjikan perbaikan sistem.
Hujan Denda untuk Elon Musk
Tekanan terhadap X bukan kali ini saja terjadi. Akhir tahun lalu, Uni Eropa telah menjatuhkan denda fantastis sebesar 120 juta euro atau sekitar Rp2,3 triliun berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA).
Selain masalah konten seksual, Grok dianggap gagal melindungi pengguna dari manipulasi informasi. Fitur centang biru yang kini bisa dibeli justru dinilai memperkeruh penyebaran disinformasi.
Perselisihan ini sekaligus memperuncing ketegangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat terkait regulasi teknologi. Di saat Brussel bersikeras melindungi konsumen melalui Digital Markets Act (DMA) dan DSA, Washington justru menuding aturan tersebut sebagai ‘serangan non-tarif’ yang diskriminatif terhadap raksasa teknologi AS.














