Ketua BPKN Mufti Mubarok. (Foto: Antara/Putu Indah Savitri)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akhirnya kehilangan kesabaran terhadap praktik ugal-ugalan di pasar modal. Praktik manipulasi harga atau yang akrab disebut ‘goreng saham’ kini dibidik sebagai musuh publik nomor satu. Tak sekadar pelanggaran etika, BPKN melabeli praktik ini sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa integritas pasar modal Indonesia kini sedang dipertaruhkan. Jika regulator dan aparat penegak hukum hanya diam melihat harga saham dipermainkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap bursa bisa rontok seketika.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga itu berbahaya. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik dan merusak fungsi pasar modal sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ancaman Nyata bagi 21 Juta Investor
Peringatan BPKN ini bukan tanpa alasan kuat. Saat ini, wajah Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berubah. Jika dulu bursa hanya milik segelintir elite, kini ada ‘ledakan’ jumlah investor lokal.
Hingga Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) telah menembus angka fantastis: 21.037.426 investor. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hampir sembilan juta adalah investor ritel —kelompok yang paling rentan menjadi korban ‘pom-pom’ saham dan jebakan bandar.
“Risiko manipulasi semakin terbuka lebar seiring pertumbuhan jumlah emiten yang kini mencapai 956 perusahaan. Kita tidak boleh membiarkan investor ritel kita ‘buntung’ karena ulah segelintir oknum,” tambah Mufti.
Tiga Resep Mujarab dari BPKN
Menyikapi situasi darurat ini, BPKN menyodorkan tiga instruksi strategis kepada OJK, BEI, hingga Bareskrim Polri:
- Geprek Tanpa Ampun: OJK dan Polri diminta melakukan investigasi mendalam terhadap pergerakan saham yang tidak wajar. Jangan hanya sanksi administrasi, BPKN minta sanksi pidana diberlakukan bagi manajer investasi, pialang, hingga emiten yang terbukti main mata.
- Perang Lawan ‘Finfluencer’ Sesat: Literasi publik harus digenjot. Investor ritel harus dipersenjatai dengan pengetahuan agar bisa membedakan mana investasi jangka panjang yang sehat dan mana spekulasi jangka pendek yang manipulatif.
- Audit Ketat Sejak IPO: BPKN mendorong transparansi sejak awal perusahaan melantai di bursa. Struktur kepemilikan dan free float harus dibuka lebar-lebar agar bursa tidak jadi sarana transaksi semu.
Sinyal Hijau dari OJK
Gayung bersambut, OJK pun telah menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan market conduct. Tak hanya memantau lantai bursa, OJK kini juga memasang radar pada aktivitas finfluencer di media sosial yang sering memberikan informasi menyesatkan.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menyentuh ‘pemain besar’ di balik goreng-menggoreng saham ini? Publik menunggu pembuktian bahwa bursa kita bukan sekadar kasino megah bagi para pemilik modal besar, melainkan tempat rakyat kecil menanam harapan untuk masa depan.














