Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram (9.465 gram) yang disita dari tiga tersangka di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, (5/2/2026). (Foto: Antara/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti total 9,4 kilogram di kawasan Jakarta Timur. Tiga orang pelaku ditangkap saat berada di sebuah kendaraan yang terparkir di area Rumah Sakit UKI, Cawang, Kramat Jati.
Kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan dugaan transaksi ganja di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga memantau sebuah mobil Daihatsu Xenia yang masuk ke area parkir rumah sakit.
Penindakan berlangsung pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Polisi langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam kendaraan saat dilakukan pemeriksaan.
Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, menjelaskan identitas pelaku berinisial A, S, dan B. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat, serta sejumlah paket kecil lainnya. Total berat ganja yang diamankan mencapai 9.465 gram bruto.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S, dan B di halaman parkir RS. UKI Jakarta Timur, kemudian barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja weberat 9.465 gram,” ujar Rian kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Selain ganja, polisi juga menyita empat unit ponsel dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan sekaligus pengembangan jaringan kasus.














