Ammar Zoni Kena Mental Usai Diisukan Kembali ke Nusakambangan

Ammar Zoni Kena Mental Usai Diisukan Kembali ke Nusakambangan

syahidan.jpg

Senin, 9 Februari 2026 – 18:53 WIB

Ammar Zoni menghadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), didampingi kuasa hukum dan kekasihnya, dr. Kamelia. (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Ammar Zoni menghadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), didampingi kuasa hukum dan kekasihnya, dr. Kamelia. (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Aktor Ammar Zoni diisukana mengalami gangguan mental setalah diisukan akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kekasih Ammar, Dokter Kamelia menyampaikan, Ammar merasa bahwa dirinya bukan penjahat besar. Hal itu menjadi alasan keberatan Ammar dipindahkan ke Nusakambangan.

“Iya lah, kan karena dia ngerasa dia bukan penjahat besar gitu lho. Dia cuma pengguna, korban. Jadi wajar aja dia ngerasa enggak proporsional aja kalau dia dipindahin, dia ngerasa,” kata Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Ammar bahkan juga menduga dirinya akan mendapat tekanan yang lebih tinggi lagi.

“Mau dibunuh-bunuh perlahan-lahan ya?’ Yang waktu wawancara kemarin kayak gitu. Jadi dia wajar dong karena dia ngerasa bukan penjahat besar,” ujar Kamelia.

Sejauh ini, Ammar Zoni masih berharap menghabiskan sisa hukuman di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Jika dipindah ke Nusakambangan, Ammar bahkan pesimis bisa bertemu Kamelia lagi.

“Ya pasti, pasti (harapannya di Lapas Cipinang). Sampai dia juga bilang, ‘Mungkin kalau gue nanti dipindahin, ini terakhir kali gue ketemu lo lagi. Sempat down-down gitulah, adalah pasti, namanya manusia sekuat-kuatnya orang pasti ada down-nya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jika tak terjerat kasus tersebut, Ammar harusnya bisa ajukan pembebasan bersyarat di tahun ini.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.

Adapun, lima orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, dan Ade Candra Maulana.

Visited 9 times, 1 visit(s) today