Hapus Jejak Kasus Goreng Saham yang Sudah Ada Tersangkanya, PIPA Lakukan 5 Langkah Ini

Hapus Jejak Kasus Goreng Saham yang Sudah Ada Tersangkanya, PIPA Lakukan 5 Langkah Ini

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 10 Februari 2026 – 11:53 WIB

Penyidik Bareskrim Pori geledah kantor Sekuritas Shinhan terkait kasus goreng saham PIPA, di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Foto: Dok. Bareskrim Polri).

Penyidik Bareskrim Pori geledah kantor Sekuritas Shinhan terkait kasus goreng saham PIPA, di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Foto: Dok. Bareskrim Polri).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pelaku pasar modal dibikin kaget dengan terungkapnya praktik goreng saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk yang bersandi PIPA. Kasus ini digarap Bareskrim Mabes Polri, sudah ada 3 tersangkanya.

Atas perkembangan ini, manajemen PIPA menetapkan 5 rencana aksi demi menghapus jejak kotor itu. Yakni, audiensi dengan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), public expose rencana aksi korporasi, penyelesaian laporan keuangan auditan (LKA) tahun 2025, penunjukan profesi penunjang dalam rangka rencana aksi korporasi, serta mengubah nama, logo, hingga domisili perseroan.

“Kita akan melakukan perubahan nama, logo, domisili, penambahan KBLI dan administrasi lainnya. Jika diperlukan adanya RUPS, kami akan lakukan juga,” kata Direktur PIPA, Noprian Fadli di Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Noprian mengeklaim, tidak berdampak pada keberlanjutan perusahaan. Sejauh ini, strategi bisnis PIPA juga masih meneruskan strategi bisnisnya, baik akuisisi maupun rebranding. Dan, pihak Morris Capital Indonesia (MCI) menjadi pengendali saham PIPA sesuai ketentuan Mandatory Tender Offer (MTO).

Pada akhir 2025, MCI mengakuisisi PIPA dengan kepemilikan 1.710.331.400 saham atau setara 49,92 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Sebagai pengendali baru, MCI kebakaran jenggot atas kasus yang mendera saham PIPA. Nama baik tercoreng, kredibilitas saham langsung rontok. Apalagi, PIPA sudah ancang-ancang merambah bisnis minyak dan gas (migas) yang diharapkan mampu mendongkrak pendapatan perseroan.

3 Tersangka Kasus Goreng Saham PIPA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka berasal dari unsur internal PIPA, serta pihak yang terkait dengan proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo,” kata Ade, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dia merincikan, para tersangka tersebut adalah BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 (PP3) Bursa Efek Indonesia (BEI); DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PT MML dalam rangka proses IPO.

Penyidik menduga PT MML, tidak memenuhi syarat untuk melantai di pasar saham, karena tidak bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. “Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia,” ungkapnya.

Di mana, nilai aset PT MML terlalu rendah dari aturan yang pasar modal. Selanjutnya dilakukan upaya rekayasa laporan keuangan dengan membuat sejumlah transaksi fiktif. Tujuannya agar nilai aset PT MML bisa memenuhi syarat untuk IPO.

Dalam proses IPO PT MML yang bersandi emiten PIPA dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas, sebagai penjamin emisi efek atau underwriter. “Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” kata dia.

Seiring penetapan tersangka, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan. “Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkas dia.

Asal tahu saja, terungkapnya skandal saham PIPA ini, merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu (B).  Keduanya telah berstatus terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Visited 11 times, 1 visit(s) today