Tidak Seharusnya Kemanusiaan Dibayar Nyawa

Tidak Seharusnya Kemanusiaan Dibayar Nyawa

WhatsApp Image 2024-11-05 at 15.48.00_5adfe2c1.jpg

Senin, 16 Februari 2026 – 06:00 WIB

Ilustrasi. Upaya penanggulangan oleh Satpol PP. (Desain: inilah.com/Flux)

Ilustrasi. Upaya penanggulangan oleh Satpol PP. (Desain: inilah.com/Flux)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sebagai sesama rekan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penulis berduka cita sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa rekan kami, anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen, almarhum Mochamad Faik, yang gugur saat melaksanakan tugas evakuasi terhadap terduga pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menggunakan senjata tajam.

Adapun kronologi tragedi yang menimpa anggota Satpol PP di Kabupaten Kebumen bermula ketika regu patroli Satpol PP Kabupaten Kebumen menerima laporan terduga pasien ODGJ mengamuk dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sesampainya di lokasi, sudah ada pihak terkait yang tergabung dalam tim terpadu, terdiri dari Koramil, Polsek, RSUD setempat, pihak keluarga pasien, serta warga yang menunggu tindak lanjut. Menurut informasi, terduga pasien ODGJ berada di dalam sebuah rumah dan kondisinya terkunci dari dalam. Setelah melakukan koordinasi singkat, tim terpadu sepakat untuk melakukan pendobrakan paksa dari luar. Ketika dilakukan pendobrakan, ternyata terduga ODGJ tersebut memiliki senjata tajam.

Situasi di lapangan berubah menjadi lebih berbahaya dari perkiraan awal. Meskipun berjumlah banyak, dengan kondisi tim terpadu yang hanya menggunakan sebatang kayu panjang untuk menjatuhkan senjata tajam milik terduga ODGJ, hal itu tidak cukup untuk menghindari tragedi malang tersebut. Di tengah tuntutan penanganan ODGJ yang harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), nyawa menjadi harga yang mahal untuk membayar prinsip kemanusiaan tersebut.

Penulis memberikan hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua rekan Satpol PP dan pihak terkait yang tergabung dalam tim terpadu di seluruh daerah di Indonesia, yang selama ini senantiasa menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip HAM dalam upaya penanganan ODGJ yang memiliki risiko tinggi di lapangan. Melalui tulisan ini, penulis tidak berusaha mengambil keuntungan dari tragedi yang menimpa seseorang atau mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Sebagai anggota Satpol PP yang juga beberapa kali terjun langsung dalam upaya penanganan ODGJ bersama tim terpadu, penulis berusaha menyuarakan dilema petugas dalam penanganan ODGJ di lapangan, terutama apabila pasien ODGJ tersebut memiliki senjata tajam. Di satu sisi, petugas dituntut untuk melakukan penanganan dengan mengedepankan prinsip HAM. Pada sisi lain, tuntutan tersebut menimbulkan dilema. Sebab, dengan kondisi ODGJ yang memiliki senjata tajam, situasi di lapangan sulit ditebak dan dalam hitungan detik dapat berubah menjadi berbahaya serta mengancam jiwa.

Prinsip Perlindungan HAM dalam Penanganan ODGJ

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, mengartikan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala, dan/atau menimbulkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia, serta terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria diagnosis yang ditetapkan.

Selanjutnya, dalam Pasal 149 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi hak memperoleh pendidikan, berkeluarga, bekerja, memilih dan dipilih, serta hak lainnya sebagai warga negara.

Ketika seseorang diakui sebagai warga negara, maka berlaku hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang meliputi hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan dan status kewarganegaraan, hak atas kebebasan pribadi, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak memperoleh perlindungan, hak atas kesejahteraan, hak atas pemenuhan HAM, serta kewajiban menghormati HAM orang lain.

Secara khusus, Pasal 148 huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa ODGJ berhak mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, stigma dari masyarakat, serta berhak memperoleh aktivitas yang bermakna. Oleh karena itu, dalam melakukan penanganan terhadap ODGJ, petugas terkait termasuk Satpol PP terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam regulasi tersebut.

Sarana dan Prasarana Petugas Belum Memadai

Penulis menilai standar penanganan ODGJ dari sisi keselamatan petugas belum memadai, khususnya bagi Satpol PP. Sebagai perangkat pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, regulasi sarana dan prasarana Satpol PP belum relevan untuk penanganan ODGJ.

Adapun alat pelindung diri (APD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional, dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja meliputi body protector, tongkat berbentuk T, serta tameng. Peralatan tersebut pada dasarnya digunakan sebagai APD minimal dalam penanganan unjuk rasa dan/atau kerusuhan massa.

Berdasarkan pengalaman penulis di lapangan, APD sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tersebut kurang manusiawi apabila dipakai dalam upaya penanganan ODGJ. Sering kali, penulis turun ke lapangan hanya menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) biasa tanpa alat pelindung tambahan yang tahan terhadap senjata tajam.

Untuk menghindari terulangnya kejadian serupa dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Kebumen, menjadi keadaan genting yang memaksa adanya pembaruan regulasi sarana dan prasarana yang menyesuaikan prinsip HAM serta perkembangan kondisi lapangan, apalagi Satpol PP juga tergabung dalam tim terpadu penanganan ODGJ di seluruh daerah Indonesia.

Visited 8 times, 1 visit(s) today