Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Inilah.com/Clara Anna)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dingin langkah hukum yang ditempuh seorang guru honorer, Reza Sudrajat, yang menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menggerus hak kesejahteraan guru.
Ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), Purbaya tampak santai dan sangat percaya diri. Ia menilai argumen hukum yang dibawa oleh perwakilan guru honorer tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan undang-undang yang telah disahkan.
“Saya rasa lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah,” ujar Purbaya memprediksi nasib gugatan tersebut.
Meski demikian, Purbaya menyatakan pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil persidangan. “Ya, biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” tambahnya.
Pertarungan Konstitusi Demi Perut dan Otak
Gugatan ini bermula dari keresahan Reza Sudrajat yang melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dalam APBN 2026. Dalam sidang perdana Kamis (12/2) lalu, Reza memaparkan bahwa masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan membuat alokasi murni untuk sektor ini menyusut drastis.
Menurut hitungan pemohon, jika dana makan siang dikeluarkan, anggaran pendidikan riil hanya tersisa sekitar 11,9 persen. Angka ini jauh di bawah amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan.
Bagi Reza dan ribuan guru honorer lainnya, ini bukan sekadar angka di atas kertas. Pengalihan anggaran ini berdampak langsung pada sempitnya ruang fiskal negara untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN maupun memberikan upah yang layak.
Mereka khawatir, prioritas negara bergeser dari “mencerdaskan kehidupan bangsa” menjadi sekadar “mengenyangkan perut siswa”, sementara nasib pendidiknya terabaikan.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan dan memperkuat dalil kerugian konstitusional yang dialami para guru.










