Ilustrasi. Pelajar MTsN Maluku Tenggara tewas di tangan Brimbo. (Desain: Inilah.com).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga mengakibatkan meninggalnya seorang siswa di Kota Tual.
Menurut dia, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata Hetifah dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menekankan, sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar. Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.
“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian,” tegas dia.
Dalam kerangka hukum pidana nasional, Hetifah menjelaskan, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Hetifah pun menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.
Sebagai informasi, Polres Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) yang meninggal dunia.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka bagi publik. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.
Proses pidana terhadap tersangka tetap berada di bawah kewenangan Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik ditangani oleh Bidang Propam Polda Maluku.














