PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan yang baru-baru ini dinyatakan pailit (Foto: Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ekonom Paramadina, Wijayanto Samirin memaparkan analisis komprehensif terkait relasi antara kebijakan bisnis, tata kelola negara, serta potensi kriminalisasi atas keputusan ekonomi termasuk kredit perbankan.
Mantan Stafsus Wapres JK bidang Ekonomi dan Keuangan itu, menegaskan, risiko bisnis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi. Namun, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Artinya, kegagalan usaha merupakan konsekuensi yang wajar dalam dinamika dunia bisnis yang penuh ketidakpastian.
“Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” kata Wijayanto dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Nusantara Impact Center bertajuk ‘Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Ratting, Bursa dan Kasus Sritex’, Jakarta, dikutip Minggu (22/2/2026).
Selanjutnya, dia menguraikan adanya 3 persoalan mendasar dalam tata kelola bernegara di Indonesia, yang berkontribusi terhadap munculnya kriminalisasi kebijakan. Pertama, negara belum memiliki definisi korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis.
“Kedua, negara belum memiliki parameter yang jelas dalam mendefinisikan kerugian negara. Ketiga, metode pengukuran kerugian negara masih sering menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum,” ungkap Kang Wija, sapaan akrab Wjayanto Samrin.
Menurutnya, kegagalan pada tiga aspek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius berupa kriminalisasi terhadap keputusan administratif maupun kebijakan ekonomi yang sebenarnya diambil dalam kerangka kewenangan yang sah.
“Ada tiga hal mendasar dalam tata kelola bernegara hari ini di Indonesia, yaitu bagaimana negara mendefinisikan korupsi, bagaimana negara mendefinisikan kerugian negara, dan bagaimana negara mengukur kerugian negara. Kegagalan pada tiga aspek ini berujung pada kriminalisasi kebijakan,” jelasnya.
Dalam konteks kasus perbankan yang berkaitan dengan pembiayaan kepada perusahaan, Wija menilai, perbankan justru seringkali ditempatkan sebagai pihak yang bersalah. Padahal, secara substansi mereka merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur.
Ia menegaskan bahwa pemberian pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan pengawasan formal yang ketat. “Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,” katanya.
Pengawasan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memastikan prosedur perbankan berjalan sesuai ketentuan. Apabila seluruh mekanisme telah dipenuhi, maka kegagalan pembayaran pinjaman atau kredit, tidak semestinya langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
“Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Selanjutnya dia membandingkan dengan praktik hukum di Amerika Serikat (AS), di mana kasus dengan karakteristik serupa, cenderung diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau perdata. Jadi ranahnya bukan pidana karena nuansanya kental kriminalisasi. Pola ini sangat rasional karena mempertimbangkan aspek risiko bisnis sebagai bagian dari sistem ekonomi modern.
“Di negara lain seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi menyatakan keprihatinan terhadap indeks korupsi Indonesia yang memburuk. Bahkan lebih buruk ketimbang Timor Leste.
Pemberantasan korupsi lebih banyak berorientasi pada gimik dan hasil survei kepuasan masyarakat dengan disuguhi banyak gimik. Bukan pada sustansi tata kelola penanganan korupsi itu sendiri.
“Ya satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang serampangan, lembaga Aparat Penegak Hukum seolah berlomba menjadi terbaik namun lupa subtansi penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Mahfut.










