Lawan Konten Negatif, Pemerintah Luncurkan Tunasdigital.id demi Lindungi Anak di Jagat Maya

Lawan Konten Negatif, Pemerintah Luncurkan Tunasdigital.id demi Lindungi Anak di Jagat Maya

Tantangan mendidik anak di era layar kini punya ‘buku saku’ baru. Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menghadirkan portal Tunasdigital.id. Situs ini dipasang sebagai garda terdepan bagi para orang tua yang kerap gagap menghadapi derasnya arus informasi di ruang digital yang kian liar.

Melalui situs ini, pemerintah memberikan panduan teknis mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi anak. Bukan sekadar teori, portal ini berisi panduan sehat mendampingi buah hati agar tidak tersesat dalam platform digital yang sering kali mengandung konten berbahaya.

Kehadiran Negara di Ruang Digital

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa peluncuran portal ini bukan sekadar seremoni. Tunasdigital.id adalah wujud kehadiran negara dalam memproteksi generasi penerus dari risiko eksploitasi hingga pelecehan di internet.

“Situs ini kami siapkan sebagai rujukan yang mudah dipahami oleh orang tua dan keluarga tentang bagaimana mendampingi anak di era digital,” tegas Fifi dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/3/2026).

Poin penting yang digarisbawahi Fifi adalah soal kesiapan mental. “Tujuannya bukan membatasi akses anak terhadap teknologi secara total, melainkan menunda akses sampai anak benar-benar siap secara usia dan psikis,” tambahnya.

Panduan Praktis dan Batasan Usia

Di dalam Tunasdigital.id, publik bisa menemukan berbagai materi edukasi aplikatif, mulai dari:

  • Cara mengenali risiko konten berbahaya.
  • Daftar rekomendasi aplikasi dan gim sesuai usia.
  • Tips memilah konten digital yang sehat.
  • Langkah melindungi data pribadi anak dari predator daring.

Sambut Aturan Baru 28 Maret

Hadirnya portal ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendukung Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Perlu dicatat, mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan memberlakukan pembatasan akses secara bertahap bagi anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Langkah ini diambil demi satu tujuan besar: memastikan anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga beretika dan mampu memilah informasi dengan bertanggung jawab. Tunasdigital.id diharapkan menjadi ‘ruang belajar bersama’ agar proteksi digital dimulai dari meja makan dan ruang keluarga.

Visited 6 times, 1 visit(s) today