Tampilan dr. Richard Lee dan istrinya saat memenangkan penghargaan sebagai Klink Kecantikan Terbaik (Foto: Instagram / dr.richard_lee)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang melibatkan dokter Richard Lee.
Penyidik memanggil sang istri, Reni Effendi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (27/03/2026).
“Pemeriksaan saksi tambahan Reni Effendi (istri Richard Lee). Dimulai pukul 10.00 WIB (saat ini masih berlangsung),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperdalam informasi dalam perkara yang sedang ditangani. Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Reni Effendi masih berlangsung hingga saat ini.
“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024, dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan penyidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan penahanan terhadap Richard Lee karena dinilai menghambat jalannya penyidikan dalam kasus tersebut.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














