Malu Berat! BYD ‘Keok’ Rebut Merek Denza di Indonesia

Malu Berat! BYD ‘Keok’ Rebut Merek Denza di Indonesia

Ambisi raksasa otomotif asal China, BYD Company Limited, untuk mendaftarkan dan menggunakan sub-merek mobil mewahnya, Denza, di Indonesia menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi BYD terkait sengketa kepemilikan merek tersebut.

Keputusan final ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Majelis Hakim MA menyatakan menolak permohonan dari BYD sekaligus mengabulkan permohonan kasasi dari pihak lawan, PT Worcas Nusantara Abadi.

Gugatan Dinilai ‘Error in Persona’

Kekalahan telak BYD ini sejatinya bermula dari kesalahan fundamental dalam melayangkan gugatan hukum. BYD dinilai salah sasaran atau mengalami error in persona karena menggugat PT Worcas Nusantara Abadi.

Fakta di persidangan membuktikan bahwa kepemilikan merek “Denza” secara sah telah beralih dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada pemilik baru, yakni PT Raden Reza Adi, jauh sebelum BYD mengajukan gugatan.

“Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” bunyi petikan putusan MA tersebut.

Ditolak Sejak Tingkat Pengadilan Negeri

Putusan MA ini semakin mengukuhkan kekalahan BYD. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga telah mematahkan upaya hukum pabrikan mobil listrik terbesar di dunia itu.

Melalui Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. 

Saat itu, pengadilan tingkat pertama juga sudah mengendus adanya pengalihan kepemilikan merek kepada PT Raden Reza Adi.

Klaim Merek Global BYD Tak Mempan

Sebelumnya, dalam nota gugatannya, BYD bersikeras bahwa Denza adalah entitas merek global yang sangat terkenal. Mereka membeberkan bukti bahwa merek mobil mewah tersebut telah sukses didaftarkan di banyak kawasan, mulai dari China, Inggris, Uni Eropa, hingga negara-negara di Amerika Latin dan Timur Tengah.

Secara total, BYD mengklaim telah mendaftarkan hak paten nama Denza di lebih dari 100 negara. Namun, argumen popularitas global tersebut tidak mampu menggoyahkan fakta hukum domestik terkait siapa pemegang sah pertama sertifikat merek tersebut di Indonesia.

Visited 7 times, 1 visit(s) today