‘Right to be Forgotten’, Pigai Soroti Media ‘Menghukum’ Orang Sebelum Putusan

‘Right to be Forgotten’, Pigai Soroti Media ‘Menghukum’ Orang Sebelum Putusan

Icon_INILAH GOLD.png

Rabu, 20 Mei 2026 – 22:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat acara Kelas Jurnalis yang digelar Kementerian HAM di Bandung, Rabu (20/5/2026).(Foto: inilah.com/Wahyu Praditya Purnama)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat acara Kelas Jurnalis yang digelar Kementerian HAM di Bandung, Rabu (20/5/2026).(Foto: inilah.com/Wahyu Praditya Purnama)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti praktik pemberitaan yang dinilai kerap “menghukum” seseorang sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai, fenomena tersebut menjadi tantangan serius dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak privasi.

Hal itu disampaikan Pigai saat acara Kelas Jurnalis yang digelar Kementerian HAM di Bandung, Rabu (20/5/2026).

Ia menyinggung maraknya praktik trial by the press, di mana seseorang yang masih berstatus terduga atau terdakwa sudah lebih dulu dihakimi melalui pemberitaan yang masif.

“Orang yang dituduh bisa ‘dijatuhkan’ oleh media setiap saat, padahal belum tentu bersalah,” kata Pigai, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, dalam prinsip HAM internasional, seseorang yang belum dinyatakan bersalah seharusnya tetap dilindungi hak-haknya, termasuk dari dampak sosial dan reputasi akibat pemberitaan yang berlebihan.

Sebagai respons atas persoalan tersebut, Pigai menyebut pemerintah tengah memperkuat penerapan prinsip right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.

Prinsip ini memberikan ruang bagi individu untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap konten yang merugikan dirinya, terutama jika tidak terbukti bersalah di pengadilan.

Ia menjelaskan, langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu.

Pasalnya, di satu sisi media memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik, namun di sisi lain terdapat hak privasi yang tidak boleh diabaikan.

Pigai juga menyinggung praktik siaran langsung persidangan atau penyebaran informasi hukum secara berlebihan yang berpotensi memperpanjang hukuman sosial bagi seseorang, bahkan setelah proses hukum selesai.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan prinsip tersebut di Indonesia tidak mudah, mengingat kuatnya dorongan atas keterbukaan informasi dan hak publik untuk mengetahui suatu peristiwa.

Karena itu, menurutnya, diperlukan pemahaman bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan media agar pemberitaan tetap berjalan secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak asasi individu.

Pigai menegaskan, ke depan pers tidak hanya diharapkan menjadi pilar demokrasi, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung perlindungan HAM di Indonesia.

“Pers tidak boleh hanya menjadi pilar demokrasi, tapi juga harus menjadi pilar pembangunan HAM,” katanya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi, keadilan tidak hanya ditentukan di ruang sidang, tetapi juga dipengaruhi oleh bagaimana narasi dibangun di ruang publik.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 1 visit(s) today