Sidang Kuota Internet di MK, BPKN Sodorkan Alternatif Roll Over hingga Kompensasi

Sidang Kuota Internet di MK, BPKN Sodorkan Alternatif Roll Over hingga Kompensasi

Haris_Medium_dfc3c72d48.avif

Kamis, 21 Mei 2026 – 16:55 WIB

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Heru Sutadi memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil terkait kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Inilah.com/Harris Muda).

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Heru Sutadi memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil terkait kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Inilah.com/Harris Muda).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai praktik penghapusan kuota internet bukan satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan dalam pengelolaan kapasitas jaringan seluler. Menurut BPKN, masih terdapat sejumlah skema lain yang dinilai lebih adil untuk melindungi hak konsumen.

Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Heru Sutadi, dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sidang gabungan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan BPKN.

Dalam sidang itu, Heru menyebut penghapusan kuota internet seharusnya bukan menjadi pilihan utama karena masih tersedia sejumlah alternatif lain.

“Dalam bagian necessity, penghapusan kuota bukan satu-satunya mekanisme yang tersedia karena masih ada beberapa alternatif lain, antara lain, roll over atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pembatasan kecepatan layanan,” kata Heru saat menyampaikan rekomendasi, khususnya pada Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

BPKN menilai kebijakan terkait kuota internet perlu disikapi secara proporsional dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan industri telekomunikasi dan hak konsumen.

“Karena itu, BPKN menilai bahwa penghapusan kuota tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional,” tegasnya.

Selain itu, BPKN juga menyoroti pentingnya perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam akses layanan digital. Heru menyebut masyarakat memiliki hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi yang adil, kepastian hukum, hingga perlindungan atas nilai ekonomis yang telah dibayarkan konsumen.

Sementara dalam menanggapi Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, BPKN merekomendasikan agar penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi wajib mengedepankan prinsip keterbukaan, kewajaran, serta kepastian hukum.

Tak hanya itu, BPKN juga mengusulkan adanya kewajiban bagi penyedia layanan untuk menghadirkan pilihan paket kuota tanpa hangus. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan alternatif yang lebih adil bagi masyarakat.

Regulasi turunan dari pemerintah juga dinilai perlu segera diterbitkan untuk mengatur standar informasi kuota secara langsung atau real-time, termasuk sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di lapangan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 6 times, 1 visit(s) today