Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dinilai salah kaprah. Sony memang sudah seharusnya berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad menyebut Sony memang harus mengungkap seterang-terangnya fakta terkait dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.
“Jadi kita ini memang kadang-kadang agak salah kaprah gitu, dalam konteks penegakan hukum. Misalnya kalau dulu kita baca itu kan ‘Jujur Hebat’ gitu ya, padahal ya nggak hebat gitu loh, orang memang seharusnya jujur, kan gitu. Ya itu hampir sama. Bahwa dalam konteks menyampaikan fakta yang sebenarnya,” kata Suparji kepada Inilah.com, Sabtu (20/6/2026).
Suparji menjelaskan istilah JC muncul bukan tanpa alasan. Dia mengatakan status JC disematkan karena adanya dugaan para tersangka ataupun saksi yang mencoba menyembunyikan fakta terkait kasus.
“Dan kenapa kemudian muncul istilah JC itu atau pemberian JC itu? Karena ya ada kecenderungan bahwa penegak hukum kesulitan gitu loh mengungkap faktanya. Ada yang berbelit-belit, ada yang menutupi, gitu kan, ada yang, apa namanya, menyembunyikan fakta, ada yang memberikan keterangan palsu,” papar Suparji.
Karena adanya dugaan itulah, seseorang bisa mengajukan JC. Yang mana, pihak yang ditetapkan sebagai JC akan mendapatkan dampak positif, entah itu pengurangan hukuman atau perlindungan hukum.
“Maka semacam untuk diberikan insentif supaya mengatakan yang sebenarnya, maka diberikanlah keringanan, diberikanlah semacam hukuman yang lebih ringan atau perlindungan yang banyak, itu maka menurut saya ya ini memang seharusnya, seharusnya dilakukan oleh Pak Sony untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” sebut Suparji.
Suparji pun mendorong Sony Sonjaya buka-bukaan kepada Kejagung. Dengan begitu, tanpa perlu status JC, Sony pun akan mendapatkan keadilan.
“Nah pasti kalau dia nggak bersalah, pasti akan mendapatkan keadilan. Jadi ini yang kita tunggu-tunggu Pak Sony untuk mengungkap yang sebenar-benarnya. Jangan ada yang ditutup-tutup, jangan ada yang disembunyikan, jangan ada yang direkayasa, jangan ada yang dimanipulasi,” pungkasnya.
Sony Sonjaya Diperiksa Terkait JC
Sony Sonjaya merupakan salah satu mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Sony memang mengajukan permohonan status JC ke Kejagung.
Sony diperiksa Kejagung terkait permohonan status JC pada Kamis (18/6/2026), di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan Sony berlangsung sekitar 10 jam.
Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, dalam pemeriksaan penyidik kembali mendalami daftar pihak yang disebut pernah mengajukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Awalnya, Sony menyebut ada 26 nama besar yang terlibat. Tapi kemudian jumlah tersebut membengkak menjadi 41 nama.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar. Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














