Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dua pakar hukum, Prof Suparji Ahmad dan Andi Syafrani tak mempersoalkan kondisi tersebut.
Prof Suparji misalnya. Dia mengibaratkan penanganan kasus korupsi sama dengan memancing ikan di dalam kolam. Yang mana, asal ada kemauan kuat, ikan alias koruptor pasti bisa dijerat oleh kedua lembaga tersebut.
“Ibaratkan bahwa koruptor itu kan seperti mancing di kolam ikan, pasti dapat kalau mau. Fastabiqul khairat aja, berlomba-lomba dalam kebaikan pemberantasan korupsi. Berlomba-lomba saja, pasti dapatlah,” kata Prof Suparji kepada Inilah.com, Minggu (21/6/2026).
Hanya saja, Prof Suparji mengingatkan KPK dan Kejagung untuk saling berkoordinasi. Jangan sampai, kata dia, subjek hukum yang ditangani kedua belah pihak sama.
Diketahui, proses penanganan kasus MBG di KPK masih tahap penyelidikan. Yang artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Tapi kalau subjek hukumnya beda, tapi perkaranya tindak pidana korupsi MBG, enggak ada masalah. Yang penting enggak ada pelanggaran HAM, nggak ada pelanggaran seperti itu. Silakan aja, mau KPK, mau polisi, mau kejaksaan. Berlomba-lomba dalam kebaikan untuk membongkar ini ya supaya segera beres,” papar Prof Suparji.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Andi Syafrani, lebih menyoroti soal fungsi koordinasi KPK dan Kejagung. Andi mengingatkan bahwa kendali penanganan korupsi di Tanah Air tetap berada di tangan KPK.
“Dalam kasus korupsi kita tahu bahwa KPK adalah institusi yang memang memegang kendali di mana koordinasinya. Meskipun ini katakan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, tetap KPK itu menjadi salah satu tim yang berkoordinasi di dalam tindakan-tindakan korupsi, karena itu amanat Undang-Undang,” sebut lulusan Victoria University, Australia, itu.
KPK Pastikan Tidak Duplikasi Kasus MBG di Kejagung
KPK pada dasarnya menghormati penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani Kejagung. Lembaga antirasuah itu memastikan tidak menghentikan penanganan kasus MBG secara total.
“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
KPK, melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, juga memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan duplikasi terhadap penanganan kasus MBG yang kini berjalan di Kejagung.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum. Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” papar Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










