Rencana penerapan registrasi kartu SIM berbasis verifikasi wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026 mendapat dukungan industri telekomunikasi. Namun, di balik upaya memperkuat keamanan identitas digital tersebut, operator seluler menyoroti tingginya biaya verifikasi biometrik yang harus ditanggung industri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan O Baasir, mengatakan biaya validasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah saat ini mencapai sekitar Rp3.000 per transaksi.
Angka tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan sistem registrasi kartu SIM sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“Dengan registrasi model NIK dan nomor KK sekitar Rp1.000, sekarang model face recognition menjadi Rp3.000,” kata Marwan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, selisih biaya tersebut mungkin terlihat kecil bagi pelanggan. Namun bagi operator seluler yang harus melakukan registrasi jutaan pelanggan, tambahan biaya tersebut berpotensi menjadi beban operasional yang cukup besar.
Karena itu, ATSI berharap pemerintah dapat memberikan insentif atau menurunkan biaya verifikasi biometrik yang saat ini dibebankan kepada operator.
Marwan mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan masukan tersebut kepada pemerintah dan mendapat respons agar pembahasan dilanjutkan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut ATSI, karena program registrasi biometrik merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan keamanan digital, biaya verifikasi seharusnya bisa ditekan seminimal mungkin atau bahkan digratiskan.
“Kalau ini program pemerintah mestinya murah atau kalau bisa Rp0. Bagus malah jadi murah untuk masyarakat juga kan,” ujarnya.
Berpotensi Pengaruhi Biaya Operasional
Marwan mengaku belum dapat memastikan apakah kenaikan biaya verifikasi biometrik akan berdampak langsung kepada pelanggan dalam bentuk penyesuaian tarif layanan.
Namun, ia menilai biaya tambahan tersebut tetap perlu diperhatikan karena industri telekomunikasi saat ini juga dituntut memperluas akses internet dan mempercepat pembangunan jaringan digital di berbagai daerah.
Menurut perhitungan ATSI, biaya riil proses validasi sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang saat ini dikenakan.
Validasi NIK dan KK diperkirakan hanya membutuhkan biaya sekitar Rp60 per transaksi, sementara validasi biometrik wajah sekitar Rp200 per transaksi.
Karena itu, ATSI berharap ada evaluasi terhadap struktur biaya agar implementasi registrasi biometrik tidak membebani operator maupun menghambat upaya penyediaan layanan telekomunikasi yang terjangkau.
Dinilai Perkuat Keamanan Digital
Di sisi lain, pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dapat meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.
Menurutnya, nomor telepon seluler saat ini sudah menjadi bagian dari identitas digital masyarakat yang terhubung dengan layanan perbankan, e-commerce, hingga berbagai layanan pemerintah.
“Basis data pelanggan yang lebih akurat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih terpercaya,” kata Heru.
Ia menilai sistem verifikasi wajah dapat membantu mengurangi penggunaan nomor anonim yang kerap dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan digital seperti penipuan daring, scam call, dan phishing.
Meski demikian, Heru mengingatkan implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan prinsip inklusi digital agar tidak menyulitkan masyarakat di daerah terpencil atau kelompok rentan.
Selain itu, registrasi biometrik juga bukan solusi tunggal dalam memberantas kejahatan digital. Menurutnya, langkah tersebut harus diiringi pengawasan yang kuat, penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
“Keberhasilannya harus didukung pengawasan yang kuat, penegakan hukum, literasi digital masyarakat, serta koordinasi dengan sektor perbankan dan platform digital,” tegasnya.
Registrasi SIM card berbasis biometrik akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026 sebagai implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.













