Ketika Palu Hancurkan Etika Organisasi: Tragedi “Terbuka” Pengkhianatan Demokrasi di Ruang Sidang

Ketika Palu Hancurkan Etika Organisasi: Tragedi “Terbuka” Pengkhianatan Demokrasi di Ruang Sidang

Narasi tentang keindahan, keteduhan, dan kemandirian yang selama ini lekat dengan kultur Ploso seketika runtuh. Di ruang permusyawaratan tertinggi itu, kesakralan musyawarah mufakat justru digilas oleh arogansi. Panggung yang seharusnya menjadi episentrum gagasan berubah total menjadi ajang pemaksaan kehendak dari pucuk pimpinan sidang.

​Bagaimana mungkin sebuah keputusan Sidang Komisi Organisasi yang lahir dari rahim demokratis bisa dianulir begitu saja oleh satu ketukan palu sepihak? Padahal, komisi telah merumuskan rekomendasi lima wilayah secara kolektif—NTB, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta—untuk ditindaklanjuti oleh tim khusus PBNU.

Sayangnya, lewat manuver kilat, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori tiba-tiba menetapkan Jawa Timur (Ponpes Lirboyo) sebagai tuan rumah tunggal Muktamar. Ini bukan sekadar keputusan kilat, melainkan sebuah pembajakan aspirasi yang telanjang.

​Indikasi adanya agenda tersembunyi pun menyeruak tajam melalui dugaan kuat skenario “benteng moral”. Para kiai sepuh sengaja dikondisikan di barisan depan dengan tujuan yang transparan: agar peserta forum bungkam, terkunci oleh rasa sungkan, dan urung melakukan perlawanan.

Namun, kalkulasi politik elitis ini meleset total. Kedaulatan wilayah yang dipangkas secara paksa (fait accompli) justru memicu letusan emosi yang tak terbendung. Ruang sidang yang sakral mendadak bergemuruh oleh hujan interupsi.

​Ironisnya, kegaduhan ini meledak tepat di hadapan para kiai sepuh. Ini adalah bukti sahih bahwa ketika kejujuran organisasi dikhianati, kesantunan dan rasa hormat sering kali terpaksa dikorbankan demi menuntut keadilan. Alih-alih menjadi teladan yang mendinginkan suasana, pimpinan sidang justru bertindak sebagai provokator ketegangan yang mencederai marwah forum.

Pasca keributan itu terjadi, beredar pesan berantai bahwa arahan itu mula-mula disampaikan saudara Aunul Habib melalui WA kepada Miftah Faqih lalu diteruskan kepada Katib Aam, dan manuver sepihak ini membawa efek domino yang sangat mahal bagi masa depan organisasi. Ekeses pertama yang langsung terasa adalah munculnya krisis legitimasi dan defisit kepercayaan dari akar rumput, khususnya perwakilan wilayah (PWNU dan PCNU).

Ketika hasil persidangan komisi yang sah bisa dimentahkan begitu saja di tingkat pleno, muncul pertanyaan menggugat: untuk apa ada proses persidangan jika ujung-ujungnya keputusan bisa diubah lewat selera elite? Akibatnya, keabsahan seluruh produk hukum dan keputusan organisasi kini berada di titik nadir.

​Lebih jauh lagi, peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi internal. Ada sinyalemen berbahaya yang dikirimkan ke publik bahwa keputusan demokratis bisa disetir oleh kepentingan segelintir orang melalui rantai instruksi tertentu, sebuah reduksi nyata terhadap marwah organisasi yang selama ini menjunjung tinggi pilar syura atau musyawarah.

Situasi itu diperparah oleh ancaman polarisasi dan fraksionalisasi. Klaim sepihak yang diduga mengalir lewat jalur komunikasi elitis tertentu memicu persepsi adanya dominasi kelompok, yang jika dibiarkan, akan memperlebar jurang pemisah dan melahirkan faksi-faksi yang saling berhadapan menjelang agenda besar organisasi.

​Namun, dampak yang paling tragis dari semua ini adalah tergerusnya wibawa para masyayikh. Strategi menjadikan kiai sepuh sebagai “tameng politik” untuk memuluskan keputusan kontroversial adalah perjudian yang ugal-ugalan.

Ketika kaum nahdliyin dan publik membaca arah manuver ini, kesakralan dan marwah para masyayikh justru berada dalam posisi terancam karena mereka sengaja ditempatkan dalam dilema moral yang tidak adil. Pada akhirnya, ketika palu sidang diketuk atas nama kepentingan dan bukan keadilan, maka yang hancur bukan sekadar aturan main, melainkan etika dan jiwa dari organisasi itu sendiri.

Ketukan palu itu mungkin menyudahi perdebatan di atas kertas, tetapi ia sekaligus menyalakan api perlawanan di batin para kader. Mengatur organisasi sebesar ini dengan cara-cara instan dan paksaan hanyalah menunjukkan satu hal: kepanikan elite yang kehilangan basis argumen sehat.

​Sangat naif jika mengira kepatuhan bisa lahir dari rasa takut atau sekadar rasa sungkan kepada para kiai sepuh. Menjual nama makom tertinggi demi syahwat politik sesaat adalah bentuk keputusasaan moral yang paling telanjang.

​Sejarah selalu mencatat bahwa struktur yang dibangun di atas pondasi pemaksaan tidak akan pernah kokoh. Ketika elite sibuk mengunci pintu-pintu musyawarah, mereka sebenarnya sedang menggali kubur bagi legitimasi mereka sendiri di mata akar rumput.

​Organisasi ini bukan milik segelintir orang yang memegang palu sidang, melainkan milik jutaan jamaah yang setia pada garis etika. Menghancurkan etika itu demi kemenangan sepihak adalah kerugian terbesar yang tidak akan pernah bisa ditebus oleh status sebagai tuan rumah.

Visited 2 times, 2 visit(s) today