Sidang dr Tifa soal Ijazah Jokowi Dilarang Live Streaming, Kenapa?

Sidang dr Tifa soal Ijazah Jokowi Dilarang Live Streaming, Kenapa?

Nebby Medium.jpeg

Jumat, 26 Juni 2026 – 17:52 WIB

Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/foc).

Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/foc).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegaskan siaran langsung (live streaming) tidak diperbolehkan selama proses persidangan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada izin bagi pihak mana pun untuk menayangkan jalannya persidangan secara langsung.

“Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung,” kata Immanuel kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Menurut Immanuel, kebijakan tersebut masih dipertahankan demi menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan. Meski begitu, keputusan tersebut masih dapat berubah apabila ada pertimbangan dari majelis hakim maupun pimpinan pengadilan.

“Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan,” ujarnya.

Immanuel memastikan larangan tersebut tidak membatasi aktivitas jurnalistik. Wartawan tetap diberi akses untuk meliput, mengambil gambar, serta memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan karena sidang bersifat terbuka untuk umum.

“Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum,” tutur Immanuel.

Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan nantinya terdapat kebutuhan khusus yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan mengumumkan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.

Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 1 visit(s) today