Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor menyatakan kasus penyekapan yang terjadi di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat, telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 soal ketenagakerjaan.
“Penyekapan oleh majikan atau manajemen perusahaan, itu tidak dibenarkan ya karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 soal ketenagakerjaan, jadi jelas melanggar UU,” kata Ferry kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah regulasi utama yang mengatur segala aspek hubungan industrial. Aturan ini memuat dasar pembangunan ketenagakerjaan, perlindungan hak dan kewajiban pekerja/pengusaha, syarat kerja (jam dan upah), pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengawasan dan sanksi.
Ia menyebut dalam kasus ini, perusahaan yang terlibat adalah perusahaan menengah kecil namun tetap dimonitor oleh Kemnaker dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kami sudah mengutus Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI dengan kasubdit Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat karena lokasinya di Jakarta Pusat, bersama bidang pengawasan Ketenagakerjaan DKI juga sudah melihat tanggal 29 hari Senin kemarin, mereka sudah memonitor dan tentunya atas informasi dan keterangan ini pelaku sudah ditindak,” tuturnya.
Pasca monitor petugas Disnaker setempat, ia menyebut ketujuh pelaku langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.
“Jadi ada beberapa orang perusahaan percetakan tadi, diamankan oleh aparat kepolisian dan sedang diproses hukum begitu,” tandasnya.
Pekerja Disekap di Jakarta
Sebelumnya, tiga orang pekerja di sebuah usaha percetakan kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, disekap secara brutal oleh pemilik usaha.
Ketiga buruh disekap secara sadis selama tiga pekan dengan kaki diborgol dan dirantai besi di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur.
“Piket Reskrim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi. Di lokasi, petugas menemukan ketiga korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujar Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Saat polisi menggeledah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi ketiga korban sangat mengenaskan.
Korban berinisial TS dan MFJ ditemukan petugas dengan kaki diborgol dan dililit menggunakan tali kabel baja. Sementara itu, korban lainnya berinisial AS, mengalami penyiksaan yang lebih berat dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan rantai besi tebal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, petaka ini bermula ketika TS ketahuan melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja.
Saat diinterogasi secara sepihak oleh internal perusahaan, TS menyeret nama dua rekannya, MFJ dan AS.
Bukannya melaporkan pencurian tersebut ke pihak berwajib, oknum di percetakan tersebut justru memanfaatkan situasi untuk memeras keluarga korban. Pihak perusahaan meminta uang tebusan Rp50 juta untuk setiap kepala jika ingin korban dibebaskan.
“Selain penyekapan, keluarga korban juga diduga dimintai sejumlah uang dengan janji korban akan dilepaskan,” ungkap Widodo.
Meski salah satu orang tua korban sudah mengusahakan dan menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta, janji manis pelaku palsu. Korban tetap dikurung, disiksa, dan tidak kunjung dipulangkan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya kawat kabel baja, tiga buah gembok cakram sepeda motor, bukti transfer uang tebusan sebesar Rp50 juta, serta hasil visum et repertum (VER) yang menunjukkan bekas luka penganiayaan pada fisik korban.














