Ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sudah sangat mendesak untuk dievaluasi. Ambang batas (threshold) pencairan JHT yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp50 juta dianggap tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi serta kebutuhan riil para pekerja saat ini.
Ekonom dari Universitas Andalas Padang, Syafruddin Karimi mengungkapkan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 memang memberikan tarif PPh final 0 persen untuk pencairan JHT hingga Rp50 juta. Namun, nominal di atas batas tersebut langsung dihantam tarif 5 persen, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan.
“Secara formal aturan itu memang memberi perlindungan awal karena pencairan sampai Rp50 juta dikenai tarif 0 persen. Akan tetapi, secara substantif, batas Rp50 juta sudah terlalu rendah untuk kondisi biaya hidup, masa kerja panjang, dan kebutuhan pensiun saat ini,” ujar Syafruddin kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
JHT Bukan Bonus, Melainkan Tabungan Wajib Pekerja
Syafruddin menegaskan bahwa dana JHT bukanlah bonus atau keuntungan investasi semata. Dana tersebut merupakan akumulasi tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan dengan susah payah selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, ketika dana tersebut dicairkan akibat pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau kehilangan penghasilan, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan fungsi perlindungan sosial dibanding aspek penerimaan negara.
“Tarif 5 persen tampak kecil, tetapi beban itu terasa besar bagi pekerja yang mengandalkan JHT sebagai bantalan terakhir,” tuturnya.
Usul Batas Pajak Naik Jadi Rp250 Juta hingga Rp500 Juta
Melihat kondisi tersebut, Syafruddin mengusulkan agar ambang batas pengenaan pajak dinaikkan secara signifikan, yakni minimal menjadi Rp250 juta hingga Rp500 juta. Angka ini dinilai jauh lebih relevan dengan lonjakan biaya hidup masa kini.
Menurutnya, skema yang lebih adil dapat diterapkan secara progresif, yakni tarif 0 persen untuk pencairan hingga Rp250 juta, tarif 2 persen untuk nominal Rp250 juta sampai Rp500 juta, dan tarif 5 persen hanya dikenakan atas bagian yang melebihi Rp500 juta.
Selain itu, ia berpandangan bahwa pencairan JHT pada prinsipnya tidak perlu memotong pajak dari pokok iuran pekerja. Pajak dinilai lebih tepat jika hanya menyasar hasil pengembangan investasi dana JHT yang benar-benar menjadi tambahan penghasilan.
“Pokok iuran pekerja sebaiknya bebas pajak saat dicairkan. Negara masih dapat mengenakan pajak secara terbatas pada hasil pengembangan dana karena itu merupakan tambahan penghasilan baru,” jelas Syafruddin.
Menjaga Daya Beli Korban PHK
Lebih lanjut, penghapusan pajak atas pokok pencairan JHT dipastikan bakal memberikan manfaat langsung bagi pekerja, terutama mereka yang memasuki usia pensiun atau terimbas badai PHK. Dana yang diterima pekerja akan menjadi lebih utuh, sehingga mampu menjaga daya beli sekaligus memperkuat fungsi JHT sebagai instrumen jaring pengaman sosial.
Meski kebijakan ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor PPh JHT, Syafruddin menilai celah tersebut bukan tanpa solusi. Kehilangan pendapatan negara dapat dikompensasi melalui optimalisasi pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi, penghasilan modal, transaksi aset bernilai besar, serta peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance).
“Pilihan terbaik bukan mempertahankan pajak JHT dengan threshold lama, melainkan menggeser beban pajak dari tabungan sosial pekerja ke basis pajak yang lebih mencerminkan kemampuan membayar (ability to pay),” pungkasnya.











