Pengembangan Kasus yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Ada di Tangan Pimpinan KPK

Pengembangan Kasus yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Ada di Tangan Pimpinan KPK

artwork-zaki.png

Kamis, 2 Juli 2026 – 01:10 WIB

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: Antara)

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan hasil penyidikan kasus dugaan suap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai ke pimpinan. Kini, dikembangkan atau tidak kasus tersebut tergantung keputusan pimpinan KPK.

Laporan yang diberikan ke pimpinan KPK termasuk di dalamnya perihal nama-nama pejabat Ditjen Bea Cukai diduga menerima uang dari PT Blueray Cargo.

Perihal pengembangan kasus ini mencuat setelah KPK melimpahkan berkas perkara ke penuntutan untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kami tim penyidik sudah membuatkan laporan-laporan kepada pimpinan. Nanti juga akan ditentukan bagaimana proses, baik terkait fakta persidangan dari tim JPU maupun dengan hasil penyidikan yang sudah dituntaskan oleh tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026).

Pengembangan kasus dugaan suap terkait importasi barang Blueray Cargo ini juga patut dipertanyakan, setelah sebelumnya dalam persidangan terungkap nama-nama pejabat di Ditjen Bea Cukai yang diduga turut menerima uang, di antaranya Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang merupakan pegawai senior di Ditjen Bea Cukai.

“Apakah nanti itu akan diteruskan ke pengembangan penyidikan-penyidikan dengan tersangka-tersangka yang lain ataukah seperti apa, itu nanti menunggu baik hasil laporan tim penyidik yang disampaikan ke pimpinan untuk dilakukan ekspose maupun fakta-fakta di persidangan menunggu laporan dari tim JPU,” papar Taufik.

Dugaan Aliran Uang ke Djaka Budi

Dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Rinciannya, 4 tersangka merupakan pejabat di Ditjen Bea Cukai, 3 tersangka dari PT Blueray Cargo.

Tiga tersangka dari Blueray sudah berstatus terdakwa, yakni John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Mereka didakwa menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar.

Dalam persidangan ketiganya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026), terungkap ada dugaan suap yang mengarah ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Nama Djaka Budi juga disebut dalam dakwaan 3 terdakwa di atas.

Dalam persidangan tersebut terungkap soal pemberian amplop berisi uang ratusan ribu dolar Singapura dengan kode ‘1’ dari John Field. Menurut jaksa, amplop kode ‘1’ itu diberikan John Field untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi.

Amplop tersebut diserahkan John Field kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, lalu diteruskan ke Djaka Budi.

Selain itu, dalam persidangan itu juga dibongkar soal pertemuan John Field dengan Djaka Budi. Pertemuan mereka disebut terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.

Aliran Rp30 M ke Dedi Congor

Selain nama Djaka Budi, ada nama pejabat Ditjen Bea Cukai lain yang juga ‘harum’ dalam persidangan. Dia yakni Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai senior di Ditjen Bea Cukai.

Dalam sidang pembacaan tuntutan untuk John Field selaku pemilik Blueray, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026), jaksa KPK memaparkan perihal pemberian uang ke Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dedi Congor disebut menerima suap dalam bentuk dolar Singapura.

“Kemudian, sebagaimana juga yang menjadi fakta di persidangan, terungkap selain pemberian uang sebesar Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang SGD oleh Terdakwa 1, 2, dan 3 kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI, Blueray Cargo dalam hal ini Terdakwa 1 bersama-sama dengan 2 dan 3 juga ada memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak lain, yaitu kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor total sebesar Rp30.000.000.000 dengan nilai pemberian setiap bulannya sebesar Rp5 miliar menggunakan mata uang Dolar Singapura,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today