Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Laporan terbaru dari Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menyebut, rasio pajak Indonesia sangat rendah di antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
Pertanda, upaya pemerintah menarik pajak masih sangat rendah. Berdasarkan laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2024, hanya 11,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pada tahun itu, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku penanggung jawab soal pajak berada di tangan Sri Mulyani Indrawati. Atas capaian tersebut, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga di antara 38 negara di kawasan Asia-Pasifik yang disurvei OECD.
Di mana, Indonesia hanya berada di atas Bangladesh yang berada di urutan paling buncit dengan tax ratio 6,7 persen terhadap PDB, Di atasnya ada Timor-Leste sebesar 10,0 persen terhadap PDB.
Sejumlah negara tetangga Indonesia, mencatatkan rasio pajak yang jauh lebih tinggi. Misalnya, Malaysia dengan tax ratio 13,0 terhadap PDB. Disusul Singapura 13,4 persen; Thailand 17,1 persen; Vietnam 17,2 persen; Filipina 18,1 persen; dan China 19,5 persen.
OECD mencatat, rata-rata tax ratio terhadap PDB di kawasan Asia-Pasifik mencapai 19,7 persen pada 2024. Artinya, capaian Indonesia masih tertinggal sekitar 7,9 persentase dibandingkan rata-rata kawasan.
Bahkan, rata-rata tax ratio dari negara-negara anggota OECD mencapai 34,1 persen. Sedangkan rata-rata tax ratio di kawasan Amerika Latin dan Karibia mencapai 21,7 persen.
Untuk diketahui, tax ratio merupakan indikator yang menunjukkan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan ukuran perekonomian atau PDB.
Semakin tinggi tax ratio, semakin besar kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak untuk membiayai belanja negara dan pembangunan.
“Penerimaan pajak sebagai persentase dari PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2024, didukung oleh aktivitas ekonomi yang tangguh di tengah melemahnya permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan,” dikutip Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut juga menunjukkan masih besarnya ketergantungan Indonesia terhadap pajak konsumsi. Pada 2024, pajak atas barang dan jasa menjadi penyumbang terbesar penerimaan perpajakan dengan porsi sekitar 43,1 persen dari total penerimaan pajak.
Sementara itu, kontribusi pajak kekayaan maupun iuran jaminan sosial masih relatif kecil dibandingkan banyak negara lain di kawasan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














