Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Belum tertangkapnya sejumlah buronan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinilai berpotensi membuat aliran dana dalam perkara tersebut kian sulit terungkap.
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Trubus Rahardiansyah menilai keberadaan buronan yang masih bebas menjadi penghambat utama dalam menelusuri secara utuh pergerakan dana hasil tindak pidana korupsi.
“Kalau buronan belum tertangkap, aliran dana bisa tidak terlacak secara maksimal. Ini yang membuat pengungkapan kasus jadi tidak utuh,” kata Trubus kepada Inilah.com, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara korupsi, pengungkapan aliran dana merupakan kunci untuk mengetahui siapa saja pihak yang menikmati hasil kejahatan. Tanpa kehadiran para buronan, potensi adanya fakta penting yang tersembunyi menjadi semakin besar.
“Bisa saja ada pihak lain yang terlibat atau menikmati aliran dana, tapi belum terungkap karena aktor-aktor kuncinya belum ditangkap,” ujarnya.
Menurut Trubus, kondisi ini juga berdampak pada upaya pemulihan kerugian negara yang menjadi tidak optimal. Pasalnya, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi berpotensi sulit dilacak jika pelaku utama masih berada di luar jangkauan hukum.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera mempercepat pengejaran terhadap para buronan, termasuk memanfaatkan kerja sama internasional apabila mereka berada di luar negeri.
Sementara itu, dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 – 2022.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Trubus menegaskan bahwa pengusutan perkara belum sepenuhnya selesai selama aliran dana belum berhasil dibongkar secara menyeluruh dan para buronan belum ditangkap.
“Penegakan hukum harus sampai tuntas, termasuk menangkap buronan dan mengungkap aliran dana secara terang. Kalau tidak, keadilan bagi publik belum benar-benar tercapai,” pungkasnya.
Diketahui, buronan utama yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek adalah Jurist Tan, yang juga mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














