Ketum PSI, Kaesang Pangarep (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mungkin tak banyak yang tahu, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan udang olahan yang sebagian sahamnya milik Kaesang Pangarep, kena suspensi alias gembok oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tepatnya pada 30 Juli 2025, BEI memutuskan untuk ‘menggembok’ saham PMMP, lantaran terlambat menyampaikan Laporan Keuangan (Lapkeu) Interim kuartal I-2025, sekaligus gagal bayar denda sebagai konsekuensinya.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum juga terselesaikan secara tuntas. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026, dan melakukan perbaikan pada Mei 2026.
Namun, perusahaan milik Kaesang itu kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II, lantaran belum menyetorkan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026. Sekaligus denda tak mampu dibayar bisa jadi karena perusahaan tersebut benar-benar tak punya uang.
Sebelumnya, keterbukaan informasi di BEI mengungkap babak belurnya keuangan PMMP. Karena utangnya menumpuk di mana-mana.
Misalnya di Bank Permata, outstanding utang PMMP nyaris Rp1 triliun. Tepatnya US$53,12 juta atau sekitar Rp929,6 miliar (kurs Rp17.500/US$). Itu belum termasuk fasilitas tambahan Rp5,49 miliar.
Di BCA yang dikenal sebagai bank beraset jumbo itu, utang PMMP tembus US$40,29 juta. Atau setara Rp705 miliar.
Sedangkan utang ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), mencapai US$30,71 juta, atau sekitar Rp537,4 miliar.
Masih ada lagi utang PMMP ke PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,80 juta, setara Rp400 miliar. Utang ke PT Bank Maspion Indonesia Tbk dan PT Bank Resona Perdania, masing-masing sebesar US$7,21 juta dan US$5,99 juta.
Direktur Utama PMMP, Martinus Soesilo pernah menyampaikan, perseroan belum mampu melunasi denda atas keterlambatan Laporan Keuangan Interim kepada BEI. Akibat tekanan arus kas.
Karena itu, perusahaan berencana mengajukan permohonan pembayaran denda secara bertahap atau mencicil.
“Perseroan belum bisa memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana ketentuan II.6.2 dan II.6.3, dikarenakan masih mengalami kesulitan keuangan. Perseroan berencana mengajukan pembayaran denda dengan mencicil,” ujar Martinus dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/6/2026).
Adapun kinerja PMMP tertekan akibat melemahnya pasar ekspor utama ke Amerika Serikat (AS) setelah produk perseroan dikenakan tarif anti-dumping serta tambahan tarif resiprokal sebesar 19 persen.
Kondisi tersebut berdampak pada penurunan permintaan sehingga perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi, antara lain merasionalisasi jumlah karyawan dan menonaktifkan sebagian fasilitas pabrik.
Untuk membuka suspensi dan mengembalikan sahamnya ke papan perdagangan, PMMP tengah menjalankan sejumlah upaya pemulihan. Langkah tersebut meliputi negosiasi restrukturisasi utang dengan perbankan guna menurunkan beban bunga, memperbaiki struktur permodalan melalui rencana pengambilalihan atau masuknya investor baru, serta menyelesaikan seluruh kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan regulator.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











