Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hingga kini belum sepenuhnya terang. Salah satu faktor yang disorot adalah status Jurist Tan yang masih buron dan disebut sebagai mata rantai penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul, menilai keberadaan Jurist Tan menjadi missing link, yang membuat konstruksi kasus belum utuh di hadapan publik.
“Kasus ini belum sepenuhnya terang karena masih ada bagian penting yang belum terungkap. Salah satunya terkait pihak yang sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan,” kata Adib kepada Inilah.com, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat persepsi bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia kerap berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian.
“Publik sekarang terbelah. Ada yang percaya ini bagian dari penegakan hukum, tapi tidak sedikit yang mempertanyakan kenapa belum juga ada kejelasan,” ujarnya.
Adib menegaskan, aparat penegak hukum perlu menghadirkan transparansi dalam setiap tahapan proses, terutama dalam kasus yang sudah menjadi perhatian luas.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa kejelasan dalam kasus besar seperti ini, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus tergerus.
“Kalau tidak menemukan titik terang, ini bukan hanya soal satu kasus. Ke depan, orang bisa ragu terhadap kebijakan karena ada ketakutan terseret proses hukum yang tidak jelas,” ucapnya.
Bagi Adib, keberadaan Jurist Tan yang masih buron menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan arah pengungkapan kasus ke depan.
“Selama bagian penting ini belum terungkap, publik akan terus bertanya-tanya. Di situlah pentingnya keseriusan dan transparansi penegakan hukum,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 – 2022.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











