Apa yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik di kalangan penegak hukum akhirnya meledak ke ruang publik: jaksa dan polisi berada di dua sisi berseberangan dalam perkara yang sama.
Drama penggeledahan sejumlah lokasi terkait tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus Asabri, dan PT Krakatau Steel, akhirnya mulai menemui titik terang.
Dalam waktu singkat, Polri menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA (Febrie Adriansyah),” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan langkah Polri melalui Kortas Tipidkor yang menyita uang ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas dari sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Jampidsus tersebut di kawasan Sentul, Bogor.
Polri terlihat sangat berhati-hati dalam proses penyidikan tiga kasus besar yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sikap kehati-hatian itu terlihat ketika Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri sempat menunda gelar barang bukti hasil penggeledahan terkait ketiga perkara tersebut.
Tak tanggung-tanggung, kepolisian menunda konferensi pers terkait gelar barang bukti itu selama hampir lima jam. Konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) semula dijadwalkan berlangsung pukul 16.30 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 21.40 WIB.
Selain mengalami keterlambatan, kepolisian juga tampak tidak ingin terburu-buru mengumumkan nama para tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu terlihat dari perubahan daftar narasumber yang akan memberikan keterangan kepada media menjelang pelaksanaan konferensi pers.
Awalnya, konferensi pers terkait tiga kasus besar tersebut dijadwalkan dihadiri sejumlah pejabat penting dari Polri hingga KPK.
Mereka antara lain Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Selain itu, turut dijadwalkan hadir Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK serta Deputi Penindakan KPK.
Namun, saat konferensi pers berlangsung, hanya empat pejabat yang hadir sebagai narasumber, yakni Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktur P2A Kortas Tipidkor, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Metro Jaya juga tidak memberikan perkembangan signifikan terkait penyidikan perkara itu. Padahal, pada Jumat (10/7/2026) siang, Febrie sempat memberikan keterangan kepada media terkait penggeledahan yang menyeret namanya.
Saat itu, Febrie mengakui bahwa salah satu lokasi penggeledahan, yakni sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, merupakan miliknya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai status uang ratusan miliar rupiah dan 75 kilogram emas batangan yang disita penyidik Polri.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.
Febrie ‘Usik’ Pejabat dan Aparat Lewat Kasus Korupsi
Nama Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa yang memiliki rekam jejak cukup menonjol dalam pemberantasan korupsi. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Kejaksaan Agung sempat memperoleh tingkat kepercayaan publik yang tinggi setelah berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi besar yang menyeret pejabat negara maupun kalangan pengusaha.
Beberapa kasus besar yang pernah ditangani antara lain dugaan korupsi PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 triliun, serta kasus korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kasus Asabri sendiri menyeret sejumlah nama jenderal purnawirawan TNI yang diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, Febrie juga pernah menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun, hingga kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus MBG menyedot perhatian publik karena menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang perwira aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Belakangan, perkara itu disebut turut menyeret sejumlah nama penting lainnya, meski Kejaksaan Agung melalui Febrie menyatakan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Febrie Jadi Incaran Sejak Lama
Sosok Febrie Adriansyah dinilai menjadi salah satu figur penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Sejumlah gebrakan dalam penanganan perkara besar membuat namanya kerap menjadi sasaran serangan yang dinilai bertujuan melemahkan institusi Kejaksaan Agung yang belakangan mendapat sorotan positif dari publik.
Salah satu peristiwa yang sempat menghebohkan publik adalah dugaan penguntitan terhadap Febrie oleh anggota Densus 88 Polri di sebuah kafe di kawasan Cipete pada Mei 2024.
Hingga kini, motif di balik aktivitas pemantauan terhadap Febrie tersebut belum pernah terungkap secara resmi. Saat itu, Febrie disebut tengah berada di Kafe d’Clan ketika diduga dibuntuti oleh dua anggota Densus 88.
Bahkan, Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Pol Wahyu Widada, mengaku tidak mengetahui adanya operasi tersebut.
Setelah kejadian itu, sumber Inilah.com menyebut dugaan penguntitan terhadap Febrie berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Salah satu kasus yang dikaitkan adalah penanganan dugaan korupsi PT Timah. Pasalnya, perkara tersebut disebut turut menyeret sejumlah oknum aparat yang diduga terlibat atau menjadi beking tambang ilegal.
“Mungkin Kejaksaan ini dianggap mengganggu, kan bisa saja,” kata sumber tersebut kepada Inilah.com saat itu.
Meski demikian, sumber tersebut tidak bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga merasa terusik oleh penanganan kasus PT Timah.
Menurutnya, situasi semacam ini juga tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan pergantian rezim pemerintahan yang kerap melahirkan kebijakan berbeda dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta publik tidak menggiring penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai bukti adanya konflik antara Polri dan Kejaksaan.
Komjak menegaskan proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum.
Anggota Komisi Kejaksaan RI Nurokhman mengatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung langkah hukum yang dilakukan Polri selama dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.
“Peristiwa tersebut tidak perlu dimaknai sebagai adanya ketidakharmonisan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan,” ujarnya.














