Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang digelar kemarin, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan yang terselenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu, mantan Bupati Pati, Sadewa alias Sudewo, hadir sebagai terdakwa.
Nama Gus Miftah mencuat saat jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Dheky Martin. Dheky merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) salah satu proyek jalur kereta api DJKA.
“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es? Dia juga dapat duit Rp100 juta?” tanya jaksa Greafik Loserte kepada Dheky.
Dheky pun membenarkan pernyataan jaksa Greafik tersebut.
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengetahui kesaksian Dheky Martin soal aliran uang ke Gus Miftah. Lembaga antirasuah itu menilai apa yang terungkap dalam persidangan merupakan bukti penguat bahwa aliran uang haram proyek jalur kereta di DJKA tidak hanya berhenti di pelaku utama.
“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Budi juga memastikan bahwa apa yang terungkap dalam persidangan menjadi bahan telaah untuk memutuskan ada atau tidak pengembangan kasus dimaksud.
“Nah ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” terang Budi.
KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah
KPK pun tidak menutup kemungkinan soal pemanggilan Gus Miftah. Yang jelas, Budi menekankan, pemeriksaan seorang saksi harus sejalan dengan kebutuhan penyidik dalam membuktikan suatu tindak pidana korupsi.
“Kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan terdakwa atau saksi gitu yang menyampaikan keterangan adanya aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian tentu hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian,” sebut Budi.
Sudewa alias Sudewo selaku anggota Komisi V DPR RI 2019-2024 didakwa menerima suap dan gratifikasi yang jumlahnya miliaran rupiah, serta keris Nogososro senilai Rp15 juta. Sudewo juga didakwa melakukan pemerasan senilai Rp2,4 miliar saat menjabat Bupati Pati periode 2024-2030.
Suap dan gratifikasi tersebut diterima Sudewo dari sejumlah petinggi perusahaan yang dia fasilitasi untuk mendapatkan berbagai proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.
Sedangkan pemerasan saat menjabat Bupati Pati dilakukan Sudewo terhadap sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.
Dugaan tindak pidana suap, gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan Sudewo dijabarkan jaksa KPK dalam 3 dakwaan berbeda, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang hari ini, Senin (15/6/2026).
Dakwaan Pertama
Dalam dakwaan pertama, Sudewo selaku anggota Komisi V DPR 2019-2024 disangkakan menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Suap tersebut diterima Sudewo dari 3 pimpinan perusahaan berbeda.
“Menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000 yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta,dari Dion Renato selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta,” kata Jaksa KPK.
Adapun rincian proyek yang jadi bancakan Sudewo sebagai berikut:
– Paket Pekerjaan Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang 1 (JGMS-1) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya
– Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Fase 1 (Solo Jebres- Solo Balapan-Kadipiro – Kalioso) Segmen Jalur Layang Solo Balapan-Kadipiro 1 (JGSS-1)
-Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso Km 96+400 s.d. Km 104+900 (JGSS-6)
Dalam dakwaan pertama, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan Kedua
Dalam dakwaan kedua, Sudewo selaku anggota Komisi V DPR 2019-2024 disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dan barang berupa keris senilai Rp15 juta. Gratifikasi tersebut diberikan kepada Sudewo dari 3 pihak berbeda.
“Dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Kadipiro Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa beberapa kali menerima uang secara tunai dari Nur Widayat seluruhnya berjumlah Rp2.140.000.000,” ucap jaksa KPK.
Kemudian Sudewo menerima gratifikasi berupa sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta juga dari Nur Widayat dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.
Pihak kedua yang memberikan gratifikasi kepada Sudewo yakni Bernard Hasibuan selaku PPK di BTP Kelas I Semarang. Bernard memberikan uang sebesar Rp200 juta dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 di rumah Sudewo
Ketiga, Sudewo menerima gratifikasi dari Dheky Martin berupa perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta.
“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dari Nur Widayat yang seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000, uang dari Bernard Hasibuan sejumlah Rp200.000.000, dan barang dari Dheky Martin dengan nilai Rp150.000.000, dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp2.505.000.000, tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor,” papar jaksa KPK.
Sudewo dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.














