KPK Mulai Konstruksikan Dugaan TPPU Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs

KPK Mulai Konstruksikan Dugaan TPPU Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs

artwork-zaki.png

Rabu, 22 Juli 2026 – 01:10 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Antara)

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

Pengembangan perkara tersebut tak hanya menyasar mantan Wamen Imipas Silmy Karim, tetapi juga tujuh tersangka lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik sejauh ini telah menyita sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara.

“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka, karena memang sangat banyak. Untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Taufik, aset-aset yang telah disita kini tengah ditelusuri lebih lanjut untuk menyusun konstruksi dugaan TPPU.

“Dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya,” ujarnya.

KPK saat ini juga tengah menghitung kemungkinan penyidikan perkara TPPU dilakukan secara paralel dengan perkara pokok dugaan korupsi agar dapat dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.

“Apakah bisa nanti untuk sprindik TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya, karena memang ini sudah berjalan, penahanan kan sudah ada batasnya ya,” tutur Taufik.

Pernyataan tersebut mengindikasikan penyidik tidak hanya berupaya membuktikan dugaan pemerasan, tetapi juga menelusuri aliran hasil kejahatan yang diduga telah diubah bentuk atau disamarkan melalui berbagai aset para tersangka.

Aset Silmy Karim Cs Disita KPK

Seperti diketahui, KPK memang sudah menyita sejumlah aset milik Silmy dan tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Untuk aset Silmy yang disita yakni berbagai kendaraan, ada mobil, motor mewah, dan sepeda.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

KPK juga menyita sejumlah aset milik 3 pejabat imigrasi tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA. Ketiga pejabat imigrasi tersebut yakni Jaya Saputra, Gusti Bernadiansyah dan Ronald Amran Abdullah.

Sejauh ini, berikut rincian barang bukti yang disita dari masing-masing pejabat:

Aset yang disita dari Silmy Karim:
a) 2 unit mobil Porsche 
b) 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga Harley-Davidson
c) 7 unit sepeda
d) dan beberapa perhiasan lainnya
e) uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN

Aset yang disita dari Jaya Saputra:
a) Saldo rekening milik Jaya senilai Rp2,2 miliar
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta
c) 3 unit mobil
d) 5 unit motor 
e) 2 unit sepeda

Aset yang disita dari Gusti Bernadiansyah:
a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar
b) 4 unit mobil
c) 1 unit truk towing
d) 7 unit motor
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua
f) 8 unit sepeda
g) 500 gram emas

Aset yang disita dari Ronald Amran:
a) Saldo rekening atas nama Ronald 
b) 18 keping emas seberat 200 gram
c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500
d) 10 ribu dolar Singapura
e) 30 riyal Arab Saudi
f) 1 buah BPKB mobil
g) 2 buah BPKB motor
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 1 visit(s) today