Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Nebby Medium.jpeg

Rabu, 29 Juli 2026 – 17:13 WIB

Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026). (Foto: Antara/M Sahbainy Nasution).

Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026). (Foto: Antara/M Sahbainy Nasution).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian perhiasan milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di PN Medan, Rabu (29/7/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai aksi terdakwa membuat korban mengalami trauma. Perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, sejumlah hal menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman Fahrul. Ia dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif sepanjang persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hukuman enam tahun penjara itu lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap Fahrul.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap. Keduanya dapat menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap Fahrul membobol rumah Khamozaro pada 4 November 2025. Ia disebut mengambil perhiasan emas milik korban sebelum membakar sejumlah titik di dalam rumah tersebut dan meninggalkan lokasi.

Pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kebakaran di rumah hakim PN Medan tersebut dilakukan secara sengaja.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today