AS Terapkan Deposit Visa Permanen hingga Rp360 Juta untuk Pemohon dari 50 Negara

AS Terapkan Deposit Visa Permanen hingga Rp360 Juta untuk Pemohon dari 50 Negara

Masuk ke Amerika Serikat (AS) kini makin menguras kantong. Departemen Luar Negeri AS resmi mengukuhkan aturan baru yang mewajibkan deposit atau jaminan visa hingga sebesar US$20.000 atau sekitar Rp360 juta secara permanen bagi warga dari 50 negara.

Kebijakan ketat ini menyasar pemohon visa non-imigran, khususnya kategori B-1 untuk keperluan bisnis dan B-2 untuk pariwisata. Aturan permanen tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai Senin (3/8/2026) setelah resmi dipublikasikan di Federal Register AS.

Penyempurnaan Aturan sejak Agustus 2025

Kebijakan permanen ini sejatinya merupakan babak akhir dari proyek uji coba yang diluncurkan Paman Sam pada Agustus 2025 lalu. Kala itu, AS menerapkan deposit jaminan antara US$5.000 (sekitar Rp90 juta) hingga US$15.000 (sekitar Rp270 juta) bagi pemohon visa dari 50 negara terpilih, dengan 30 di antaranya merupakan negara-negara di kawasan Afrika.

Uji coba tersebut ditujukan untuk menekan angka pelanggaran izin tinggal (overstay) dengan mewajibkan pemohon menyerahkan uang jaminan sebelum bertolak ke tanah Amerika.

“Aturan ini merampungkan peraturan akhir sementara yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025, sekaligus menetapkan program jaminan visa secara permanen,” bunyi keterangan resmi Departemen Luar Negeri AS.

Wewenang Penuh Petugas Konsuler

Dalam aturan terbaru ini, besaran angka jaminan dinaikkan batas atasnya hingga menyentuh angka US$20.000. Petugas konsuler AS di kedutaan maupun konsulat diberi wewenang penuh untuk menilai dan memutuskan apakah seorang pemohon diwajibkan menyetor uang jaminan tersebut sebagai syarat mutlak penerbitan visa.

Uang deposit ini berfungsi sebagai jaminan kepatuhan bahwa pemegang visa akan angkat kaki dan kembali ke negara asalnya sebelum masa izin tinggalnya kedaluwarsa. Jika pemilik visa mematuhi aturan dan keluar tepat waktu, dana jaminan tersebut akan dikembalikan.

Sasar Pemohon Bisnis dan Wisata

Keputusan mempermanenkan deposit visa ini diprediksi akan berdampak besar pada mobilitas warga dari 50 negara terdampak, terutama bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan bisnis singkat atau sekadar berlibur.

Bagi calon pelancong, persyaratan deposit ratusan juta rupiah tentu menjadi ganjalan yang tak ringan. Namun bagi pemerintah AS, langkah ini dianggap sebagai instrumen paling ampuh untuk memastikan para pendatang tidak mengabaikan aturan keimigrasian domestik.

Dengan diundangkannya aturan ini di Federal Register per 3 Agustus 2026, setiap warga negara yang masuk dalam daftar 50 negara tersebut harus siap merogoh kocek lebih dalam jika ingin menginjakkan kaki di Negeri Paman Sam.

Visited 1 times, 1 visit(s) today