Bea Cukai Jambi Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

Bea Cukai Jambi Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

Ibnu Medium.jpeg

Selasa, 4 Agustus 2026 – 12:41 WIB

Bea Cukai Jambi menyita ribuan bungkus rokok ilegal di Telanaipura. Pelaku memilih mekanisme ultimum remedium dengan membayar denda administratif Rp250,6 juta ke kas negara. (Foto: Bea Cukai)

Bea Cukai Jambi menyita ribuan bungkus rokok ilegal di Telanaipura. Pelaku memilih mekanisme ultimum remedium dengan membayar denda administratif Rp250,6 juta ke kas negara. (Foto: Bea Cukai)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Bea Cukai Jambi mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi penindakan di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam kasus ini, pelaku memilih penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif sebesar Rp250.656.000 ke kas negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman dan penimbunan rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memeriksa bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan terduga pelaku berinisial H,” kata Dafit dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, sesuai ketentuan Pasal 40B Undang-Undang HPP, tindak pidana di bidang cukai dapat diselesaikan tanpa penyidikan apabila pelanggar mengajukan permohonan dan membayar sanksi administratif berupa denda.

“Pada kasus ini, pelaku H mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan sebesar Rp250.656.000. Denda tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara,” ujar Dafit.

Bea Cukai Jambi juga membantah informasi yang beredar mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp700 juta.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak ada permintaan dan/atau pemerasan sebesar Rp700 juta sebagaimana yang diberitakan. Yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda (ultimum remedium) sebesar Rp250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana,” tegasnya.

Dafit menambahkan, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan.

Ia memastikan tidak ada mekanisme pengembalian barang bukti kepada pelaku.

“Bea Cukai Jambi senantiasa berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today