Lawan Kebijakan Tarif Impor ‘Akal-Akalan’ Trump, Koalisi 25 Negara Bagian AS Resmi Menggugat!

Lawan Kebijakan Tarif Impor ‘Akal-Akalan’ Trump, Koalisi 25 Negara Bagian AS Resmi Menggugat!

Ikhsan Medium.jpeg

Selasa, 4 Agustus 2026 – 16:47 WIB

Koalisi 25 negara bagian AS menggugat Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor hingga 12,5 persen. (Ilustrasi: Inilah.com/AI)

Koalisi 25 negara bagian AS menggugat Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor hingga 12,5 persen. (Ilustrasi: Inilah.com/AI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Gelombang perlawanan hukum terhadap kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membara. Kali ini, koalisi 25 negara bagian AS resmi melayangkan gugatan ke meja hijau untuk memblokir skema tarif impor baru yang menyasar barang-barang dari 60 negara mitra dagang.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (3/8/2026) waktu setempat. Langkah hukum ini ditempuh usai pemerintahan Trump nekat menerapkan pungutan bea masuk baru sebesar 10 hingga 12,5 persen pada akhir Juli lalu. Tak main-main, sektor ekonomi yang terdampak kebijakan ini mencakup hingga 99,4 persen dari total keseluruhan impor Negeri Paman Sam.

Melalui gugatan tersebut, koalisi negara bagian mendesak pengadilan untuk segera membekukan pemberlakuan tarif, membatalkannya karena dinilai menabrak hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan seluruh bea masuk yang terlanjur dipungut dari para importir.

Dalih Kerja Paksa yang Dinilai ‘Akal-Akalan’

Akar dari perselisihan ini bermula ketika Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan kebijakan tarif global menyeluruh yang sempat digulirkan Trump. Tak tinggal diam, pemerintah AS lantas menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 serta isu penanganan kerja paksa sebagai landasan hukum baru untuk menetapkan kembali tarif impor rapat terhadap mitra utama seperti China, Jepang, hingga Uni Eropa.

Namun, koalisi negara bagian menilai langkah tersebut tak lebih dari sekadar akal-akalan politik untuk menghindari putusan pengadilan tertinggi.

“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru,” tegas Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James.

Hal senada diungkapkan Gubernur New York, Kathy Hochul. Menurutnya, dampak dari kebijakan sepihak ini langsung menghantam kantong masyarakat kelas pekerja melalui lonjakan harga barang pokok.

“Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari,” tutur Hochul.

Gerakan Multinegara Bagian dan Sektor Usaha Kecil

Aksi perlawanan ini dipimpin oleh negara-negara bagian dengan afiliasi Partai Demokrat, di antaranya New York, California, Oregon, Arizona, Illinois, Massachusetts, hingga Pennsylvania. Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menegaskan bahwa kebijakan tarif ini secara nyata merugikan pelaku bisnis lokal.

“Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga dan perusahaan kecil di Oregon, dan sekali lagi, kami memimpin sebuah koalisi multinegara bagian untuk menghentikannya,” ujar Rayfield.

Gugatan yang diajukan koalisi ini menjadi serangan hukum skala besar kedua dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya pada 24 Juli lalu, sekelompok pelaku usaha kecil di AS juga telah melayangkan gugatan serupa dengan tuduhan bahwa pemerintah secara sengaja memanfaatkan celah aturan baru demi menghidupkan kembali tarif yang sudah dinyatakan melanggar konstitusi.

Gedung Putih Pasang Badan

Menanggapi hujan gugatan tersebut, pihak Gedung Putih tetap bersikukuh pada pendiriannya. Pemerintah AS membantah tuduhan pelanggaran hukum dan menyatakan bahwa Pasal 301 merupakan instrumen legitim yang sah untuk melindungi perekonomian dalam negeri.

Pihak istana Presiden menegaskan bahwa instrumen hukum tersebut sudah teruji sejak masa jabatan pertama Trump dan tetap menjadi landasan kuat untuk menindak negara-negara yang dianggap membiarkan praktik kerja paksa dalam rantai pasok industri mereka.

Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Keputusan hakim nantinya bakal menjadi penentu apakah jurus tarif terbaru Trump ini bisa bertahan, atau justru kembali tumbang di tengah jalan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today