Rem Sampah ke Bantargebang, Solusinya TPS3R Kerja Lembur

Rem Sampah ke Bantargebang, Solusinya TPS3R Kerja Lembur

artwork-didit.png

Kamis, 6 Agustus 2026 – 04:34 WIB

Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. (Foto: Dok. Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta)

Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. (Foto: Dok. Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang sejak 1 Agustus 2026 memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari solusi cepat agar tidak terjadi penumpukan di wilayah. DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sampah mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan memperpanjang jam operasional hingga malam hari.

Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan perpanjangan jam operasional TPS3R dari pukul 08.00 menjadi hingga 22.00 WIB dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sampah secara signifikan.

Skema Dua Shift untuk Dongkrak Kapasitas Pengolahan

“Dengan jam operasional lebih panjang dan penerapan dua shift, kapasitas pengolahan bisa naik sekitar 30 sampai 50 ton per hari di setiap TPS3R. Tapi harus diimbangi dengan penambahan peralatan,” kata Judistira usai meninjau TPS3R Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi krusial menyusul kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang membatasi kuota sampah dari Jakarta ke Bantargebang. Tanpa peningkatan kapasitas di dalam kota, potensi penumpukan sampah di tingkat wilayah dinilai sangat besar.

Pansus Tekankan Mitigasi Dampak Lingkungan

Selain penambahan jam operasional, Pansus juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan mitigasi terhadap berbagai aspek teknis. Mulai dari kesiapan mesin, sumber daya manusia, hingga pengendalian dampak lingkungan seperti polusi udara harus diperhitungkan sebelum kebijakan diterapkan penuh.

“Mitigasi penting agar tidak menimbulkan masalah baru, terutama terkait dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar,” ujar Judistira.

Pansus bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta akan membahas lebih lanjut mekanisme teknis, termasuk penerapan sistem kerja dua shift dan skema pengawasan operasional TPS3R. Sosialisasi kepada masyarakat juga disiapkan untuk meminimalkan potensi penolakan.

Sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan tersebut. Ia menilai peningkatan kapasitas TPS3R sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.

“Kami akan optimalkan pengelolaan sampah, baik organik maupun anorganik, agar penanganannya lebih efektif dan tetap terkendali,” ucap Julius.

Dengan penguatan TPS3R dan pembatasan ke Bantargebang, DPRD berharap pengelolaan sampah Jakarta bisa lebih mandiri, sekaligus menekan beban pembuangan ke luar wilayah.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today