Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) kini ibarat pisau bermata dua. Di Afrika, teknologi canggih ini justru marak disalahgunakan kelompok penjahat siber untuk membobol sistem, menguras isi dompet digital, hingga melancarkan aksi pemerasan online.
Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 55 persen dari total kasus kejahatan siber yang dilaporkan di Benua Hitam itu kini telah memanfaatkan teknologi AI.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan Africa Cyberthreat Assessment Report 2026 yang dirilis Interpol pada Senin (3/8/2026). Kehadiran AI terbukti membuat serangan siber meluncur jauh lebih cepat, berskala masif, dan makin lihai mengelabui sistem keamanan.
Kerugian Finansial Melonjak Dua Kali Lipat
Imbas pemanfaatan AI yang kian liar ini amat merusak. Berdasarkan olah data dari 36 negara di Afrika, nilai kerugian finansial akibat ulah para peretas melonjak lebih dari dua kali lipat hanya dalam kurun dua tahun.
Jika pada 2024 angka kerugian tercatat sebesar US$192 juta (sekitar Rp3,4 triliun), maka pada tahun ini nilainya membengkak dahsyat menjadi US$484 juta atau setara Rp8,6 triliun.
Laporan Interpol mencatat, modus penipuan daring (online scam) menjadi jenis kejahatan yang paling dominan sepanjang tahun 2025. Para pelaku sangat adaptif memadukan teknologi AI, saluran media sosial, hingga platform uang elektronik demi menjerat calon korbannya.
Peta Kejahatan: Dari Modus Asmara, Ransomware, hingga Deepfake
Pola pergerakan penjahat siber di Afrika ternyata memiliki ‘spesialisasi’ tersendiri di tiap kawasannya.
Di wilayah Afrika Timur, para penjahat gencar membidik sistem pembayaran seluler serta menyebarkan serangan ransomware. Sementara di Afrika Barat dan Afrika Tengah, jaringan penjahat lebih doyan melancarkan penipuan email bisnis (business email compromise/BEC) dan penipuan asmara (romance scam).
Berbeda lagi dengan kawasan Afrika bagian selatan. Lantaran memiliki tingkat konektivitas digital yang jauh lebih tinggi, wilayah ini menjadi incaran utama geng kejahatan siber lintas negara.
Tak hanya itu, teknologi pencitraan palsu atau deepfake berbasis AI juga kian marak dipakai. Konten rekayasa visual ini paling sering dipakai untuk menjebak korban dalam kasus pemerasan digital dan pelecehan di dunia maya.
Operasi Sikat Peretas dan Reformasi Hukum
Guna membendung gelombang kejahatan digital ini, sejumlah negara di Afrika mulai berbenah. Senegal, misalnya, meluncurkan platform pelaporan daring khusus pada 2025 untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber. Pada tahun yang sama, sebanyak 17 negara Afrika resmi memperketat regulasi terkait kejahatan digital.
Aparat penegak hukum internasional pun tak tinggal diam. Dalam operasi gabungan skala global yang dikoordinasikan oleh Interpol, lebih dari 1.500 tersangka berhasil dijebloskan ke sel tahanan.
Selain membekuk para pelaku, polisi menyita ratusan perangkat digital dan mengamankan aset hasil kejahatan senilai lebih dari US$100 juta (sekitar Rp1,8 triliun).
Menyikapi eskalasi ancaman ini, Interpol mendesak penguatan kerja sama antarnegara, peningkatan keahlian aparat dalam menguasai teknologi AI, serta kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta demi memutus rantai kejahatan siber.














