Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2026). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan kabar baik bagi masyarakat yang mengurus balik nama tanah. Ia menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal selesai dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” ujar Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Penerapan Tahap Pertama
Nusron mengatakan penerapan tahap pertama akan dilakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, pelayanan tersebut diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan.
“Sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” ujarnya melanjutkan.
Menurut dia, 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional karena distribusi pelayanan pertanahan tidak merata.
“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” kata Nusron.
Nusron menargetkan cakupan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Minta Dukungan Kemendagri
Untuk mendukung target penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah… alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujarnya.
Menurut Nusron, surat edaran bersama tersebut pada intinya memerintahkan pemerintah daerah dan kantor BPN membuat perjanjian kerja sama (PKS), termasuk integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).
Nusron menegaskan percepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dengan menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang mendapatkan kemudahan.
“Karena itu kami betul-betul ingin ‘menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja’,” kata Yusron menambahkan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










