Smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. (Foto: Dok. PT GNI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tahun ini, bisnis smelter nikel memasuki masa-masa suram. Ditandai dengan ambruknya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang ancang-ancang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.900 karyawan dari total 6.300 orang.
Dikutip dari manajemen GNI, langkah PHK kurang lebih 30 persen pekerja, terpaksa dilakukan karena masalah keuangan yang sulit dihindari. Di mana, GNI menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari berbagai pihak.
“Perusahaan saat ini masih menghadapi kondisi keuangan yang sangat berat. Kondisi ini menyebabkan kemampuan keuangan perusahaan sangat terbatas, termasuk dalam memenuhi berbagai kebutuhan operasional,” papar manajemen GNI, dikutip Selasa (11/8/2026).
Dijelaskan, dari 3 smelter GNI, tersisa satu yang beroperasi. Perseroan juga merasa berat saat mempertahankan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk menunjang operasional 1 smelter tersebut.
“Perusahaan tetap berupaya mempertahankan operasional satu smelter beserta pembangkit listrik pendukungnya sesuai dengan kebutuhan. Sehingga berdampak kepada sekitar 1.900 karyawan (PHK) yang dilaksanakan bertahap,” ungkapnya.
Bisnis GNI Tekor Besar
GNI menyatakan, perseroan masih mengalami kerugian, sehingga pengurangan biaya operasional menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Perseroan menilai langkah tersebut perlu dilakukan guna menjaga perusahaan tetap beroperasi, sekaligus menjaga peluang untuk melakukan pemulihan pada masa mendatang.
“Biaya tenaga kerja merupakan salah satu komponen utama dalam biaya operasional perusahaan. Dengan kondisi operasional yang saat ini jauh lebih terbatas, perusahaan perlu menyesuaikan jumlah tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan perusahaan,” ungkap manajemen GNI.
Manajemen GNI mengklaim telah melakukan berbagai langkah upaya efisiensi sebelum memutuskan PHK, antara lain; dengan mengurangi biaya operasional di berbagai bidang, menunda rekrutmen, mengurangi lembur, menyesuaikan jam kerja, melakukan mutasi karyawan.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan operasional aktual, sehingga perusahaan dapat mempertahankan kegiatan usaha secara efektif dan memiliki kesempatan untuk kembali pulih di masa depan,” kata manajemen GNI.
Manajemen GNI mengklaim seluruh proses PHK bakal dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk dalam penyelesaian hak karyawan yang terdampak PHK.
“Perusahaan memahami bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan tenaga kerja memiliki dampak terhadap karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar serta semua pemangku kepentingan,” tulis manajemen GNI.
Diresmikan Jokowi
GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang berdiri sejak 2019. Smelter perusahaan berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) yang terletak di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Adapun, smelter GNI mengadopsi teknologi pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun yang membutuhkan suplai bijih nikel sekitar 21,6 juta wet metric ton (wmt) per tahun.
Peresmian smelter tersebut dilakukan pada 27 Desember 2021 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.
Sekadar catatan, operasional GNI mulanya dikabarkan terimbas oleh kejatuhan induk usaha lamanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co, akibat gagal bayar utang.
Pada tahun lalu, GNI dikabarkan menunda pembayaran pada pemasok, sehingga tidak dapat memperoleh bijih nikel untuk diolah smelternya, tak lama setelah Jiangsu Delong kolaps.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta menyebut, GNI telah melakukan penyesuaian produksi pada awal 2025, menjadi 30 persen-40 persen dari kapasitas terpasang smelter. Atau setara 25 lini produksi, menjadi tersisa 12 lini yang terpakai.
“Namun, (aktivitas produksi PT GNI) ini akan normal lagi April. Nah, selama masa transisi ini, dilakukan untuk pengembangan kapasitas karyawan. Ini insha Allah akan normal lagi pada April 2025,” kata Setia,
Dalam perjalanannya, Zhejiang Materials Development Co, Ltd atau Zheshang Zhongtuo, mengakuisisi 75 persen dari 99,84 persen saham Jiangsu Delong, di PT GNI. Selain itu, Zheshang Zhongtuo disebut bakal menggandeng Jinhai Stainless Steel untuk berinvestasi di GNI.
Asal tahu saja, Zhejiang Zhongtuo merupakan perusahaan milik negara China, di bawah Provinsi Zhejiang yang terdaftar di bursa saham Shenzhen.
Tak Kuat Bayar Utang Rp2,2 Miliar
Utang PT GNI juga cukup besar. Perseroan sempat menghadapi proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.
Kini, GNI tercatat menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji, karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar, dengan bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Di sisi lain, produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar.
GNI digugat bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.
Saat ini, perkara masih berstatus persidangan, sehingga majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











