Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus perkara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masa lalu, perlu dikaji secara matang. Jangan sampai, pengadilan khusus tersebut membuat direksi BUMN takut mengambil keputusan bisnis.
Pengamat BUMN UI, Toto Pranoto menilai, gagasan pembentukan pengadilan ad hoc BUMN, dapat dilihat sebagai upaya memperbaiki tata kelola atau good corporate governance (GCG).
Namun, menurut dia, ada sejumlah persoalan yang harus diperhatikan sebelum wacana tersebut direalisasikan.
“Ini bisa dilihat dari berbagai sisi. Tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan semangat tata kelola (GCG BUMN) lebih baik ke depan,” kata Toto kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Toto menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan apabila pengadilan ad hoc BUMN dibentuk. Sebab, Indonesia saat ini telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara korupsi.
“Sudah ada pengadilan Tipikor, jadi potensi overlapping dengan pengadilan ad hoc BUMN cukup tinggi,” ujarnya.
Menurut Toto, hal yang justru mendesak untuk diperkuat adalah kapasitas hakim, terutama dalam memahami hukum komersial dan karakter keputusan bisnis.
Ia menilai hakim yang menangani perkara terkait BUMN perlu memiliki pemahaman yang kuat mengenai Business Judgement Rule (BJR). Dengan begitu, keputusan terhadap direksi BUMN dapat dibedakan secara lebih jelas antara risiko bisnis dan tindakan yang memang mengandung unsur pidana.
“Mungkin yang perlu ditingkatkan adalah kualitas hakim ad hoc terkait penguasaan hukum komersial, sehingga keputusan bisa lebih komprehensif,” kata Toto.
“Paling tidak keputusan berbasis Business Judgement Rule (BJR) mesti dikuasai APH terutama hakim, sehingga keputusan bisa lebih fair,” sambungnya.
Toto mengingatkan, apabila aspek tersebut tidak diperbaiki, konsekuensinya bisa serius terhadap keberanian direksi BUMN dalam mengambil keputusan korporasi.
“Kalau tidak ada perbaikan kualitas hakim ad hoc ini dikhawatirkan BoD BUMN tidak akan berani melakukan aksi korporasi, sehingga kinerja BUMN bisa mandek,” tegasnya.
Toto menjelaskan, Business Judgement Rule (BJR) pada dasarnya memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis yang memiliki risiko sepanjang keputusan tersebut dibuat melalui proses yang benar dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi.
Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah prinsip yang harus terpenuhi dalam keputusan bisnis yang dapat dilindungi BJR.
“Prinsip BJR jelas: tidak ada conflict of interest, sudah dibuat F/S yang komprehensif untuk project yang akan dijalankan, serta sudah dilakukan tindakan manajemen risiko yang optimal,” jelasnya.
Dengan demikian, kerugian yang muncul dari sebuah aksi korporasi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana.
“Kalau semua syarat ini sudah terpenuhi dan kemudian atas aksi korporasi masih timbul kerugian, maka itu kita sebut sebagai Business Risk,” ujarnya.
Toto menekankan, risiko bisnis harus dibedakan dengan keputusan yang sejak awal memang mengandung niat melakukan kejahatan.
Dalam konteks BUMN, dugaan fraud dapat dilihat dari rangkaian tindakan dan niat awal manajemen ketika keputusan tersebut dibuat.
“Keputusan fraud manajemen BUMN bisa terdeteksi dari niat awal atas kejahatan tersebut (mens rea), ada transaksi fiktif, manipulasi harga, praktik window dressing, dan beberapa praktik kriminal lainnya,” kata Toto.
Karena itu, menurut dia, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah perlu dibentuk pengadilan ad hoc BUMN, melainkan bagaimana memastikan aparat penegak hukum dan hakim mampu membaca karakter keputusan bisnis secara utuh.
Jika setiap kerugian perusahaan dipandang sebagai indikasi tindak pidana tanpa melihat proses pengambilan keputusannya, direksi BUMN dinilai akan semakin berhati-hati. Kondisi itu berpotensi membuat manajemen enggan mengambil keputusan strategis yang sebenarnya dibutuhkan perusahaan.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti adanya mens rea, transaksi fiktif, manipulasi harga maupun praktik kriminal lainnya, mekanisme hukum tetap harus berjalan.
Diketahui wacana pembentukan pengadilan ad hoc disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyoroti persoalan tata kelola dan banyaknya entitas dalam ekosistem BUMN. Presiden kemudian membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi,” ujar Prabowo.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














