Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Rakhmat Hidayat menilai, kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus dinilai tak cukup dilihat sebagai persoalan moral individu.
Menurut dia, hal tersebut juga menunjukkan adanya celah dalam tata kelola pendidikan tinggi, khususnya penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
“Akan naif jika kita berhenti pada narasi moralitas personal semata. Bobroknya perilaku pejabat kampus tidak bisa dilepaskan dari arah politik pendidikan tinggi Indonesia satu dekade terakhir,” kata Rakhmat kepada Inilahcom, Senin (24/8/2026)
Ia menyebut, kebijakan otonomi kampus membuat perguruan tinggi semakin dituntut mencari sumber pendanaan sendiri. Salah satunya melalui pembukaan jalur mandiri dan pungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Negara, secara perlahan namun pasti, menyerahkan sebagian besar tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada universitas dengan dalih ‘otonomi kampus’,” ujarnya.
Ia mencontohkan IPI di Fakultas Kedokteran Unsoed yang disebut berada di rentang Rp 50 juta hingga Rp 650 juta, sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi berada di kisaran Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta.
“Penetapan IPI kerap dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa formula transparan, tanpa audit publik, dan sangat bergantung pada diskresi pimpinan kampus. Ketika instrumen legal semacam IPI saja longgar pengawasannya, tidak mengherankan jika muncul instrumen ilegal di baliknya, pungutan gelap yang mengatasnamakan ‘kuota khusus’ atau ‘jalur titipan’,” tutur Rakhmat.
Rakhmat juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan independen dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
“Yang lebih memprihatinkan, hampir tidak ada mekanisme check and balance independen dalam seleksi jalur mandiri di kebanyakan PTN. Proses ini dikelola internal oleh rektorat, dengan otorisasi akun yang bisa dipegang segelintir orang, tanpa keterlibatan pengawas eksternal seperti Ombudsman, Itjen Kemendikbudristek secara aktif, atau senat akademik yang independen. Struktur tata kelola semacam ini menciptakan ruang gelap yang subur bagi praktik pemerasan dan gratifikasi,” bebernya.
Ia mengingatkan, praktik serupa pernah mencuat dalam kasus OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pada 2022.
“Yang terjadi di Unsoed bukan hal baru. Pada Agustus 2022, Rektor Universitas Lampung, Karomani, juga terjaring OTT KPK dengan modus serupa, yakni memeras calon mahasiswa jalur mandiri. Pola yang nyaris identik, rektor sebagai aktor utama, wakil rektor sebagai eksekutor, pihak swasta sebagai perantara, ini muncul kembali empat tahun kemudian di Purwokerto,” ungkap Rakhmat.
“Ini sinyal kuat pola ini sangat mungkin menjadi rahasia umum di PTN-PTN lain yang belum terungkap, terutama pada program studi favorit berdaya tampung terbatas seperti kedokteran,” sambungnya menutup.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.






