Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026). (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penetapan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai belum cukup untuk membongkar perkara secara menyeluruh.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta aparat penegak hukum tidak berhenti menjerat pelaku yang berada di lapangan.
Polisi dinilai perlu membongkar pihak yang diduga berada di balik pembakaran, termasuk pemilik dan direksi korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Menurut Hudi, pelaku lapangan bisa saja hanya menjalankan perintah. Karena itu, pemeriksaan terhadap mereka harus diarahkan untuk mengungkap rantai komando dalam aksi pembakaran lahan.
“Menurut saya otak pelaku pembakaran memang harus ikut diperiksa juga, bukan hanya operator lapangan karena mereka hanya suruhan,” kata Hudi kepada Inilah.com, Senin (24/8/2026).
Hudi menilai dugaan kepentingan korporasi perlu didalami karena pembakaran lahan dapat berkaitan dengan pembukaan area perkebunan dan keuntungan ekonomi.
“Yang punya kepentingan tentu korporasinya. Karena itu pemilik korporasi maupun direksi harus diminta pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Hudi mendorong penyidik menjadikan pemeriksaan terhadap 72 tersangka sebagai pintu masuk untuk mengungkap aktor di atas mereka.
Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu digali, yakni bagaimana perintah pembakaran diberikan dan bagaimana pembayaran kepada pelaku dilakukan.
“Penyidik seyogianya mendalami dari mereka yang tertangkap yaitu bagaimana alur perintah berjalan dan bagaimana pembayaran dilakukan,” kata Hudi.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang menginstruksikan pembakaran sekaligus menyediakan biaya bagi pelaku lapangan.
Jika ditemukan hubungan antara pembakaran dengan keuntungan korporasi, menurut Hudi, pihak yang memperoleh manfaat juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai pembuktian hukum.
“Selain itu korporasi juga yang diuntungkan dari kelapa sawit tersebut, maka pemilik dapat dikenakan karena dia yang menerima keuntungan dari pembakaran itu,” ujarnya.
Dorongan tersebut sejalan dengan arah pengembangan perkara yang disampaikan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan penyidik tidak ingin pengusutan karhutla berhenti pada aktor lapangan.
Polisi kini menelusuri berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, petunjuk hingga transaksi keuangan.
“Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa? Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya. Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini,” kata Irhamni kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan aparat maupun pejabat. Namun, hingga saat ini Irhamni mengatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
“Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya,” ujarnya.
Irhamni menegaskan penyidik ingin mengetahui tujuan pembakaran sekaligus pihak yang memiliki kepentingan dari aktivitas tersebut.
“Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam perkara karhutla, Polri telah mencatat 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan dengan alasan menekan biaya operasional.
Kasus tersebut ditangani Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul hingga alat pemotong kayu.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Hudi menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius mengingat dampak karhutla yang meluas.
“Menurut saya tanggung jawab mereka adalah penjara dan denda. Ini tidak bisa tidak karena ini termasuk perbuatan melawan hukum yang berat,” katanya.
Dengan adanya 72 tersangka, penyidikan kini memiliki pintu masuk untuk membongkar lebih jauh siapa yang memerintah, siapa yang membayar, dan siapa yang menikmati keuntungan dari pembakaran lahan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.






