Penyidikan Korupsi MBG Meluas, Kejagung Periksa Mitra SPPG hingga Pemasok Ompreng

Penyidikan Korupsi MBG Meluas, Kejagung Periksa Mitra SPPG hingga Pemasok Ompreng

Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menelusuri pihak-pihak yang berada di lini operasional program. Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari sejumlah unsur, mulai dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pemasok atau supplier ompreng.

Pemeriksaan terhadap enam saksi itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, Senin (24/8/2026).

Keenam saksi yang diperiksa yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Komposisi saksi tersebut menjadi perhatian karena pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan SPPG, tetapi juga pihak yang berada dalam rantai penyediaan kebutuhan operasional MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Senin (24/8/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

Masuknya mitra SPPG dari sejumlah daerah dan seorang supplier ompreng dalam pemeriksaan menunjukkan penyidik tengah menggali bagaimana tata kelola program MBG dijalankan di lapangan.

SPPG sendiri menjadi salah satu ujung pelaksanaan program karena berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

Sementara itu, keberadaan supplier ompreng dalam daftar saksi dapat menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap mekanisme pengadaan atau penyediaan perlengkapan yang digunakan dalam operasional program.

Meski demikian, Kejagung belum membeberkan materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun dugaan penyimpangan yang sedang didalami dari keterangan mereka.

Kejagung juga belum mengungkap apakah pemeriksaan tersebut telah mengarah pada pihak tertentu yang diduga bertanggung jawab dalam perkara.

Perkara ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya.

Dengan pemeriksaan terhadap mitra SPPG dan pihak pemasok, penyidik berpotensi memetakan lebih jauh alur tata kelola program, termasuk hubungan antara pengelola, mitra pelaksana, dan penyedia kebutuhan operasional.

Namun, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan ataupun keterlibatan pidana mereka.

Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
 

Visited 1 times, 1 visit(s) today