DPD Dorong Pasal 33 Jadi Mesin Kesejahteraan: SDA Harus Berbuah Manis untuk Rakyat

DPD Dorong Pasal 33 Jadi Mesin Kesejahteraan: SDA Harus Berbuah Manis untuk Rakyat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung menyoroti belum optimalnya manfaat kekayaan alam Indonesia bagi masyarakat. Padahal, amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tamsil menilai, persoalan utama saat ini bukan lagi bagaimana Pasal 33 UUD 1945 ditafsirkan, melainkan apakah amanat konstitusi tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurutnya, penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA) dan cabang produksi strategis tidak boleh berhenti sebatas kewenangan di atas kertas.

Penguasaan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang menghasilkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“DPD mendukung langkah-langkah dan kebijakan pemerintah yang merestorasi Pasal 33 ke arena pembangunan nasional,” kata Tamsil dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tamsil usai mengikuti sharing session bersama pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago di Solo, Jawa Tengah. Diskusi tersebut diikuti 31 anggota DPD dari Sulawesi dan Kalimantan.

Pasal 33 Jangan Berhenti di Atas Kertas

Tamsil mengatakan Pasal 33 harus dibaca sebagai mandat konstitusi yang menuntut hasil nyata. Negara, kata dia, tidak cukup hanya memiliki kewenangan menguasai sumber daya alam. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Saya sebut tadi bahwa implementasinya, sekali lagi, malah dikunci oleh Pasal 33 ayat 3, tapi belum dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itulah keresahan kita yang juga jadi perhatian Presiden,” ujar Tamsil.

Ia mengingatkan, pembahasan Pasal 33 juga tidak bisa dilepaskan dari ayat kedua yang mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Karena itu, ukuran keberhasilan Pasal 33 tidak cukup dilihat dari siapa yang menguasai sumber daya alam.

Pertanyaan terpentingnya adalah: apa yang didapat rakyat dari kekayaan tersebut?

Kawal Program Strategis Pemerintah

Dalam konteks tersebut, Tamsil menilai DPD RI harus mengambil posisi lebih produktif dalam mengawal agenda pembangunan nasional.

DPD, kata dia, siap memberikan dukungan penuh terhadap program strategis pemerintah sepanjang kebijakan tersebut berorientasi pada kepentingan rakyat dan daerah.

“Jadi kita ingin kalau nanti diskusi kita ini, kita ingin bisa berada pada posisi DPD yang lebih produktif, memberikan full support kepada Presiden untuk mengimplementasikan semua program-program itu, termasuk kebijakan strategis,” kata Tamsil.

Namun, dukungan tersebut bukan berarti DPD kehilangan fungsi kritisnya.

Sebaliknya, Tamsil menegaskan dukungan harus dibarengi dengan pengawalan agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang dapat diukur. Salah satu indikatornya adalah kualitas pertumbuhan ekonomi.

Tamsil menilai pertumbuhan ekonomi tidak boleh sekadar menghasilkan angka makro yang tinggi, tetapi harus menciptakan apa yang disebutnya sebagai pertumbuhan berkualitas.

“Ini bukan sekadar pertumbuhan biasa. Ini adalah pertumbuhan yang kita samakan sebagai pertumbuhan yang berkualitas. Karena diorkestrasi menjadi spiral kesejahteraan. Satu program terintegrasi dengan program yang lain,” ujarnya.

Menurut Tamsil, sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, ketimpangan, dan lapangan kerja harus dibaca secara bersamaan.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut, di mana manfaatnya terkonsentrasi, serta apakah pertumbuhan ekonomi benar-benar memperluas kesejahteraan.

Bukan Sekadar Ciptakan Lapangan Kerja

Tamsil juga menyoroti kualitas lapangan kerja yang tercipta dari pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, peningkatan jumlah lapangan kerja harus dilihat dari jenis dan daya tahannya, apakah didominasi sektor formal atau informal.

Ilustrasi PHK. (Foto: Antara)

“Lapangan kerja kayak apa yang meningkat, apakah lapangan kerja formal atau informal. Tapi yang jelas apa pun itu, tenaga kerja sebelumnya itu kan banyak mengalami PHK, dan pemerintah hari ini berhasil menyerapnya,” kata Tamsil.

Bagi Tamsil, keberhasilan pembangunan pada akhirnya harus terlihat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Sebab, dalam perspektif Pasal 33 UUD 1945, pembangunan nasional tidak boleh berhenti pada pengejaran pertumbuhan ekonomi.

Kekayaan nasional harus diolah menjadi nilai tambah yang menciptakan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, mempersempit ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Tamsil menegaskan DPD RI akan terus memperkuat kajian mengenai implementasi Pasal 33 sekaligus memastikan kepentingan daerah tidak tertinggal dalam agenda pembangunan nasional.

“Bagaimana kita berdiri di depan di dalam mendorong implementasi yang menjadi program-program strategis dari Presiden. Kita akan pertajam lagi kajian Pasal 33 sehingga menjadi langkah konkret untuk daerah,” tandasnya.
 

Visited 2 times, 2 visit(s) today