Bikin Jera Koruptor dan Biayai Pembangunan, Pengamat: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Bikin Jera Koruptor dan Biayai Pembangunan, Pengamat: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 29 Agustus 2026 – 13:14 WIB

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. (Foto: Antara).

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Beleid ini sangat penting untuk menimbulkan efek jera kepada koruptor dan menyelamatkan uang negara untuk pembangunan yang berkeadilan.

Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang. RUU tersebut harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Hardjuno menegaskan, perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan. Undang-undang juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.

Hardjuno mengkhawatirkan upaya penyitaan atau perampasan aset suatu tindak kejahatan, yang dilakukan aparat penegak hukum, malah menjadi korupsi baru. Dan, kekhawatiran itu sudah terjadi pada saat ini.

“Mohon maaf, itu kerjaan oknum, ya. Rakyat yakin masih ada aparat yang punya kejujuran dan berintegritas di Indonesia,” tandasnya.

Ke depan, kata Hardjuno, upaya pemberantasan korupsi tak bisa hanya sekadar mengejar pelakunya untuk dipenjarakan. Yang sudah-sudah, koruptor kakap bisa membeli hukum.

Sehingga dia bisa cepat bebas dengan kekayaan besar hasil korupsi. Akibatnya, sangat sulit bagi Indonesia untuk terbebas dari praktik korupsi. Sehingga wajar jika pembahasan RUU perampasan aset menjadi sangat alot di DPR.

“Koruptor akan benar-benar takut apabila kalkulasi ekonomi berubah. Asetnya terlacak, ditemukan kemudian dirampas. Sehingga dia tak bisa menikmatinya kembali,” tegasnya.  

Intinya, selama tak ada koruptor yang dimiskikan atau dihukum mati, lanjut Hardjuno, jangan berharap Indonesia akan terbebas dari korupsi.

“Padahal, koruptor itu jahat sekali. Karena mencuri uang rakyat, uang yang seharusnya untuk pembangunan. Uang negara yang dikembalikan ke rakyat dicolong,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today