Bea Cukai Bongkar Sindikat Ketamin 800 Kg di Laut, 2 Kapal Disita

Bea Cukai Bongkar Sindikat Ketamin 800 Kg di Laut, 2 Kapal Disita

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin melalui jalur laut.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menindak dua kapal dalam operasi pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan perairan Natuna. Sebanyak 40 karung berisi ketamin diamankan dari kapal kargo MV Fuchangxing 1.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pertukaran informasi dan analisis bersama antarinstansi.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat,” kata Djaka dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, sinergi antarinstansi diperlukan untuk mencegah jalur laut Indonesia dimanfaatkan sebagai bagian dari jaringan kejahatan transnasional.

Kapal Kargo Diidentifikasi Berisiko Tinggi

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8/2026).

Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan analisis bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia. Tim juga menemukan indikasi kapal tersebut melakukan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas Kapal Patroli BC 30005 untuk melakukan penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 di perairan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

10 Kru Kapal Diamankan

Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 kru MV Fuchangxing 1. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Para kru tersebut diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam jaringan transnasional. Namun, status mereka masih dalam proses penyidikan dan dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum.

Para kru MV Fuchangxing 1 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan siaran pers Bea Cukai, pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi ketamin tersebut.

Kapal Kedua Diperiksa, K-9 Dikerahkan

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas ship-to-ship transfer.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk menyisir sejumlah bagian kapal. Namun, petugas tidak menemukan narkotika di dalam kapal tersebut.

Meski demikian, petugas menemukan sebuah mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengepakan narkoba.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengakuan kru, MT Ashley disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia serta sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.

Sebanyak enam kru MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia turut diamankan untuk menjalani proses hukum.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Kasus Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Bea Cukai kemudian menyerahkan para pelaku dan barang bukti, termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Djaka mengatakan Bea Cukai akan terus memperkuat operasi bersama TNI, BNN, BIN, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menghadapi pola penyelundupan melalui jalur laut.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat,” ujarnya.

Menurut Djaka, upaya tersebut didukung pertukaran informasi intelijen, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, serta unit K-9 di sejumlah titik seperti bandara, pelabuhan, kantor pos, dan wilayah perbatasan.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” kata Djaka.

Visited 2 times, 1 visit(s) today