News

Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Momen Natal di Semarang


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam masa kampanye. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di tempat ibadah dan pendidikan bertepatan pada hari Natal, Senin (25/12/2023).

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggan ini berupa penyebaran bahan kampanye berupa kalender yang di dalamnya terdapat stiker peserta pemilu. Bahan kampanye tersebut diletakkan di setiap kendaraan baik roda dua dan roda empat di tempat parkir kendaraan.

“Kami menemukan satu temuan, sudah kami register. Temuan hari kemarin 25 Desember saat Hari Natal,” kata Arief seperti dikutip Inilahjateng.com, Selasa (26/12/2023).

Arief menjelaskan, Bawaslu memproses temuan tersebut. Setelah itu, kajian akan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi. Pasalnya dengan bukti dan saksi akan bisa menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.  

Ia menyampaikan, dugaan pelanggaran terdiri dari berbagai macam antara lain administrasi, kode etik, peraturan perundangan, atau pelanggaran pidana.

“Kalau hasil kajian kami mengarah dugaan pidana, maka kami akan melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” tuturnya.

Hingga saat ini, ujar Arief melanjutkjan, Bawaslu sudah mencatat ada 350 surat pemberitahuan kampanye (SPK) yang diterima. Sejauh ini dengan fungsi pencegahan yang dimiliki Bawaslu, menurut dia, potensi pelanggaran kampanye bisa diminimalisasi.

Pengawasan dilakukan sejak sebelum kegiatan kampanye digelar.”Petugas pun turut berkomunikasi dengan pihak-pihak pelaksana kampanye,” ujar Arief menegaskan
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button